Mohon tunggu...
Aulya EkaNabilah
Aulya EkaNabilah Mohon Tunggu... Lainnya - buat nugas

buat nugas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jangan Jadi yang Tertinggal

29 Juli 2022   19:33 Diperbarui: 29 Juli 2022   19:48 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

  • Latar Belakang

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) kini kian gencar mensosialisasikan kepada masyarakat Indonesia perihal Analog Switch Off ( ASO) atau Migrasi TV analog menuju TV digital . sehubung dengan adanya UU No. 11/2020 Pasal 60 A (Ayat) 2 , Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi diggital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) di selesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini  . maka pada 25 Agustus Mendatang , siaran TV analog resmi di berhentikan dan di ganting dengan siaran TV digital , Indonesia merupakan salah satu negara yang tertinggal pasal nya Berbagai Negara di Dunia sudah melakukan Migrasi ini sejak lama , Pemerintah sebenarnya sudah mensosialisasikan ASO ini sejak Awal 2016 yang di jalankan awal pada daerah timur serta daerah terpenci di Indonesia Mengingat Daerah- Daerah tersebutnya yang lebih harus di perhatikan terlebih dahulu karena terbatasnya sinyal pemancar pada saluran Tv , selanjuta pada 2021 hingga 2022 ini Pemerintah akan secara tegas dan mutlak akan memberhentikan siaran Tv analog .

Pemerintah akan mensosialisasikan secara bertahap kepada masyarakat , Alat yang bernama Set Top Box (STB) akan di berlakukan kepada masyarakat yang dimana alat ini adalah alat terpenting apa siara Tv Digital

Dasar -- Dasar Hukum yang menaungi Beralihnya Siaran Tv Analog ke Tv Digital .

  • UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja
  • UU 32/2002 Tentang Penyiaran
  • UU 36/1999 Tentang Telekom unikasi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 20211 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • PP 46 Nomor 46 Tahun 2021 Tentang pos, Telekomunikasi , Dan Penyiaran
  • Permen Kominfo 6 / 2021 Tentang Penyelenggaraan penyiaran
  • Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas peraturan komunikasi dan informatika nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Penyiaran
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi untuk keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran

Pembahasan

Tanpa Kita Pungkiri kita telah memasuki Era Digitalisasi , adanya pemadatan data yang nantinya akan melahirkan media , trobosan , kemajuan serta pembaharuan . salah satunya dalam bidang siaran digital . kemuktahiran serta pembaharuan ini pasti akan memberikan banyak sekali dampak positif bagi seluruh masyarakat . penggunaan TV analog merupakan bentuk tertinggalnya kemajuan teknologi di Indonesia pasalnya Indonesia tercatat merupakan salah satu negara yang masih menggunakan siaran TV analog di seluruh dunia .

Akan tetapi sebenarnya ASO siaran ini sudah lama menjadi sorotan pemerintah dan pemerintah sangat memiliki perhatian lebih pada migrasi siaran ini , berawal pada tahun 2007 -2020 pemerintah telah memberlakukan migrasi siaran ini di pelosok wilayah Indonesia , hingga 2021 pemerintah mensosialisasikan Migrasi siaran TV ini di pertengah Pulau jawa . pada 1 Agustus 2021 beberapa daerah di pulau jawa sudah melakukan peralihan Siaran TV analog ke TV digital ini , seperti Jogja , Surabaya hingga Tegal . gerakan per 1 Agustus ini pula sebagai bentuk tahap pertama pensosialisasian dan Pemberlakukan Migrasi Siaran ini di seluruh Indonesia ,

seperti yang di Katakan Dedy Permadi di kutip dari Kompas.com "penghentian Siaran TV Analog di lakukan secara bertahap karena adanya sejumlah faktor , seperti pertimbangan Kesiapan Industri , Keterbatasan spektrum frekuensi Radio , Hingga Masukan dari Lembaga Penyiaran .

Berikut beberapa Tahapan waktu yang akan di lakukan oleh Pemerintah dalam mensosialisasikan sehingga resmi memberhentikan Siaran TV analog Di seluruh Indonesia

  • Tahap pertama 1-17 Agustus 2021
  • Tahap kedua 30 April 2022 , 56 wilayah , 166 kabupaten / kota
  • Tahap ketiga 25 Agustus 2022 31 wilayah , 110 Kabupaten / kota
  • Tahap Akhir 2 November 2022 25 Wilayah , 63 Kabupaten / kota

Sejauh ini Siaran TV merupakan salah satu bentuk Siaran yang masih di nilai memiliki Regulasi yang tingkat "kesehatan" bagi masyarakat cukup tinggi . pasalnya semua tayangan baik itu sinetron , Film, liputan Berita , Talkshow , Acara politik , hingga Tayangan untuk anak-anak , semua sebelum sampai / di siarkan / di tayangkan kepada masyarakat tentu akan selalu di uji kelayaknya seperti , di awasi KPI , Harus lulus sensor , Memiliki standar program siaran dl

Keunggulan Siaran TV Digital 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun