Pemerintah menerapkan kebijakan menuju transisi era kehidupan normal dengan mencabut aturan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Antigen seiring dengan membaiknya situasi covid-19 di Indonesia.
Melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (7/3/2022) dalam konferensi pers secara virtual, setidaknya ada 3 kebijakan transisi menuju normal.
Namun kebijakan ini tidak langsung berlaku dan menunggu aturan Satgas Penanganan Covid-19 terbaru.
Dalam Kompas.com dijelaskan bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, dan darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan booster tidak perlu menunjukkan bukti negatif.
Kebijakan ini juga mencakup penerapan menonton kegiatan kompetisi olahraga dan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) khususnya di Bali dengan beberapa syarat.
Siapkah Indonesia menganggap Covid-19 sebagai endemi?
Berdasarkan data vaksinasi dari Kemenkes RI, Indonesia telah mencapai target vaksinasi kedua sebanyak 71,03%.
Kabar ini tentu adalah kabar baik bagi Indonesia. Namun mengingat masih sedikitnya persentase vaksin ketiga atau booster, yang mana efektif untuk mengurangi dampak paparan varian omicron yang tengah menyebar, sebaiknya kita jangan lengah.
Siapa pun pasti mengharapkan situasi Indonesia dapat mengikuti negara-negara lain yang telah membuka ajang perhelatan besar dan bahkan tidak mewajibkan lagi memakai masker di tempat umum, namun kita juga perlu tahu bagaimana mereka menghadapi gelombang Covid-19 tanpa kehabisan stok tempat tidur di rumah sakit.