Tindakan yang Dapat Dilakukan
Untuk menghindari bahaya obat palsu, ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan, antara lain:
1. Membeli obat hanya di sarana resmi pelayanan kefarmasian (apotek/toko obat berizin)
2. Jika mendapatkan resep dari dokter, tebuslah resep obat/obat keras hanya di apotek
3. Jangan membeli obat secara online kecuali di Penyedia Sistem elektronik Farmasi (PSEF) terdaftar
4. Periksa kemasan obat sebelum membeli, pastikan kemasan obat utuh dan tidak rusak, terdapat nomor registrasi BPOM dan tanggal kadaluarsa
5. Laporkan jika menemukan obat yang diduga palsu melalui halo BPOM 150533 atau hotline BBPOM di Serang 08111372225
Peredaran obat palsu semakin marak di tengah pandemi Covid-19. Obat palsu dapat membahayakan kesehatan dan nyawa manusia karena tidak terjamin keamanan dan efektivitasnya.Â
Oleh karena itu, perlu adanya tindakan yang lebih tegas dari pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi peredaran obat palsu. Masyarakat harus lebih waspada dan bijak dalam memilih dan membeli obat, serta melaporkan jika menemukan obat yang diduga palsu. Dengan demikian, kita dapat mencegah bahaya obat palsu dan menjaga kesehatan dan keselamatan diri sendiri serta orang lain.
Â