Mohon tunggu...
Auliyaur Rosyidah
Auliyaur Rosyidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UINSATU Tulungagung

Program Studi Ilmu Hadis 2020

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hadis Tentang Kebolehan Para Wanita Untuk Beribadah dan Beramal di Masjid atau Mushalla

5 Juni 2024   11:21 Diperbarui: 5 Juni 2024   11:47 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terdapat sebuah kasus yang mungkin sudah dilupakan media. Pada bulan Februari lalu, seorang Wanita di Gorontalo mengalami pelecehan saat melakukan salat subuh di masjid. Kabarnya, kasus tersebut dalam penyelidikan dan telah ditangani oleh kepolisian setempat.

Namun hingga saat ini tidak ada kabar mengenai perkembangan penanganannya, apakah pelaku sudah ditangkap ataukah belum. Akibat kejadian tersebut, Wanita korban pelecehan tersebut mengalami trauma. Warga setempat juga mengatakan bahwa jamaah juga semakin sepi setelah kejadia tersebut.

Berbagai tanggapan netizen bertebaran atas kasus tersebut. Mayoritas tanggapan netizen mendesak polisi agar segera menangkap pelaku. Mengingat perbuatannya amat keji, tak hanya sekedar pelecehan yang sudah cukup keji, melainkan ia melakukannya di tempat suci yakni masjid. Sehingga perbuatannya tersebut sangat layak mendapatkan hukuman berat. Perbuatannya tersebut telah menjadikan jamaah Wanita menjadi takut dan enggan untuk beribadah di masjid ataupun mushalla.

Pada berbagai tanggapan netizen tersebut, terselip beberapa tanggapan yang tidak pantas. Tangapan tersebut muncul dari sebuah komentar akun @watim1612 "Perempuankan lebih utama sholat di rumah, apa lg ini aduh sholat subuh" juga akun @HeryaniLisa "Makanya dengarkan ikuti kata Nabi Wanita itu sholatnya di rumaaaahh bandel sih gak mau dengar" pada postingan berita oleh @detikcom di aplikasi media sosial X. Kedua komentar tersebut amat jelas terkesan menyalahkan korban. Padahal Rasulullah saw. tak pernah melarang Wanita untuk beribadah ke masjid.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar ra. beliau mengabarkan bahwa Rasulullah saw. memerintahkan agar tidak melarang para Wanita untuk pergi ke masjid. Berikut adalah nash hadisnya yang dikutip dari Shahih Muslim no. 667 dalam web carihadis.com :

Terjemahan: Telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahab, telah mengabarkan kepadaku Yunus, dari Ibnu Syihab, dia berkata telah mengabarkan kepadaku Salim bin Abdullah bahwa Abdullah bin Umar berkata: "Apabila istri salah satu kalian meminta izin padanya untuk pergi ke masjid maka ia tidak boleh melarangnya." Ia (rawi) mengatakan, "Lantas Bilal bin Abdullah berkata, "Demi Allah, sungguh kami akan melarang mereka." 

Maka Abdullah mendatanginya lalu mencelanya dengan celaan buruk yang aku belum pernah mendengarnya mengeluarkan celaan seperti itu, dan ia berkata, "Aku memberimu suatu kabar dari Rasulullah -allallhu 'alaihi wa sallam- namun engkau malah mengatakan, "Demi Allah, sungguh kami akan melarang mereka?!" (H.R Muslim)

Hadis tersebut memberikan pemahaman bahwa Wanita diperbolehkan untuk pergi beribadah ke masjid ataupun mushala. Bahkan Abdullah bin Umar mencela Bilal bin Abdullah yang malah bersumpah akan melarang Wanita untuk ke masjid, padahal Rasulullah memerintahkan untuk tidak melarangnya. Apa yang Rasulullah saw. perintahkan dalam sabdanya adalah kebenaran yang terjamin berada dalam petunjuk Allah swt. Apabila Rasulullah saw. tidak melarang Wanita untuk beribadah di masjid, tentu dalam ajaran beliau tersebut mengandung hikmah dan kebaikan.

Apalagi, peran Wanita sangat penting sekali dalam mendidik anak. Ketika seorang anak ingin dididik agar mereka mencintai masjid dan rajin beribadah ke masjid tentu Ibu harus mencontohkannya. Betapa banyak para ibu-ibu yang datang beribadah ke masjid membawa anak-anak mereka demi membiasakan mereka untuk dekat dan cinta dengan masjid. Selain itu, betapa banyak pula para Wanita yang datang beribadah di masjid untuk menjalin silaturahmi dengan jamaah Wanita lainnya sehingga suasana islam tetap hidup dalam dirinya. Ingat, Rasulullah saw. tidak melarang mereka.

Dengan demikian, jelas sekali kasus tersebut harus ditindak dengan cepat dan tepat. Pelaku harus diberi hukuman yang menjerakan, dan korban harus mendapatkan penanganan psikis untuk memulihkan pikirannya dari trauma akibat kasus tersebut. Jika hal ini tidak terealisasi, maka dapat dipertanyakan, apakah aparat negara ini masih bekerja dengan baik untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan rakyat dalam mengamalkan sila pertama dan kedua?

Teruntuk para Muslimah, janganlah kalian mematahkan niat untuk beribadah di masjid ataupun mushala karena kasus ini. Mintalah perlindungan Allah swt. dari orang-orang keji yang tidak pandang tempat melakukan kekejiannya. Jagalah dirimu dengan cara-cara yang telah diajarkan oleh Rasulullah saw. seperti menutup aurat dengan sempurna, menundukkan pandangan, dan menjaga pergaulan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun