Mohon tunggu...
Auliyatunnisa Febrianingrum
Auliyatunnisa Febrianingrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Syarif Hidayatullah

Saya tertarik dengan dunia kepenulisan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tantangan Pendidikan Islam di Indonesia Pasca Covid-19

22 September 2024   13:45 Diperbarui: 9 November 2024   16:56 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hallo Readers!

Pada kesempatan kali ini, saya akan sedikit mengulik seputar ”Tantangan Pendidikan Islam di Indonesia Pasca Pandemi Covid-19”. Selamat menyimak!

Tantangan Pendidikan Islam di Indonesia Pasca Pandemi Covid-19

Sebagaimana hampir semua masyarakat di dunia jumpai wabah covid pada tahun 2019 silam. Begitupun di Indonesia, dalam dunia Pendidikan, kerja keras para guru dan dosen selama covid patut diapresiasi. Di tengah keterbatasan sosial akibat wabah yang tersebar, kita dituntut tetap semangat mengejar dan mengajar ilmu pengetahuan. Hampir tidak ada yang menduga, wajah pendidikan akan berubah drastis akibat pandemi covid-19. Pembelajaran terpaksa dialihkan pada pembelajaran jarak jauh melalui media komunikasi, dengan dilakukan secara daring. Begitupula di Indonesia. Dalam dunia Pendidikan Islam,  Indonesia memiliki ciri khas tersendiri dan berperan besar dalam memajukan kebudayaan Islam di Indonesia yang ada pada catatan sejarah.

Melihat situasi pendidikan Islam yang terjadi pada masa pandemi covid kemarin, pendidikan Islam harus dihadapkan dengan berbagai tantangan modernisasi di era digital. Era digital memang  membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam praktik keagamaan, hal tersebut tentu saja harus diimbangi dengan iman dan ketakwaan yang tinggi agar bisa selaras dan memberikan dampak yang positif untuk dapat mengimbanginya.

Kelebihan dari kebijakan daring salah satunya adalah dapat memungkinkan para pendidik dan juga peserta didik untuk selalu berinovasi dengan memanfaatkan teknologi yang ada dalam pembelajarannya. Kekurangan dari kebijakan ini adalah kendala ekonomi, internet, serta sarana prasarana lain yang terbilang belum memadai. Semakin bertambah kuat asumsi dan citra pendidikan Islam di negeri ini, tidak lepas dari imbas macam-macam persoalan moral bangsa. Sistem pendidikan Islam yang ada saat ini berkembang merupakan upaya dan wujud implementasi hukum Islam hingga melahirkan jaminan dan peluang untuk terus eksis dan mendunia. Adapun lembaga pendidikan islam yang ada di indonesia, beberapa diantaranya adalah; madrasah, pondok pesantren, sekolah pemerintah dan sekolah Islam.

Tantangan pendidikan Islam diatas tergambar melalui empat hal yaitu yang pertama, jenis pendidikan yang dipilih dan dilaksanakan pada pesantren salaf yaitu umumnya pendidikan yang berkonsentrasi pada tafaqquh fiddin. Pada pendidikan Madrasah yang mengikuti kurikulum Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. Sedang di sekolah Islam “plus atau unggulan” yang mengikuti kurikulum Kementerian Pendidikan. Kemudian di pendidikan keterampilan (vocational education), seperti SMK dan MAK. Kedua, penguatan sumber daya manusia (SDM), seperti kompetensi pedagogis, profesional, spiritual dan sosial. Ketiga. penguatan kelembagaan dan manajemen. Keempat, kemajuan teknologi yang tidak diimbangi dengan iman.

Jelas bahwa metode pembelajaran pasca pandemi covid silam, kini disempurnakan dengan teknologi yang memerlukan infrastruktur dan platform TI yang tepat untuk implementasinya. Santri dari beberapa Pesantren salaf yang metode belajarnya nya berbasis kitab dan sorogan saat ini mulai beradaptasi dengan perkembangan dunia teknologi informasi. Terlihat dari beberapa konten yang mengenalkan jati dirinya sebagai santri dan mengenalkan beberapa kearifan pesantren. Tidak hanya itu, saat ini banyak kita jumpai aplikasi kitab sudah banyak tersebar dan terakses pada playstore. Saat ini juga banyak sekolah maupun universitas yang tersebar di Indonesia sudah nyaman dengan belajar daring. Terbukti dari selama tidak lebih dari satu semester kuliah maupun sekolah daring masih menjadi sarana belajar mereka. Transformasi digital pada dunia pendidikan saat ini memfasilitasi transfer pengetahuan kapan saja, di mana saja. Salah satunya adalah webinar, kependekan dari web seminar, yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi berbasis internet seperti Zoom, Google Meet, dll. Adanya webinar ini memungkinkan terjadinya proses transfer pengetahuan tanpa batasan spasial. Pendekatan manajemen transformatif pendidikan Islam harus berprinsip pada landasan pendidikan Islam; prinsip tauhid, prinsip integrasi, prinsip keseimbangan, dan prinsip pendidikan seumur hidup.

Pertama prinsip tauhid, Tauhid merupakan bagian utama yang harus ditanam secara utuh dalam diri manusia sebab dengan tauhid inilah yang akan mengarahkan pada semua segi kehidupan manusia dan alam. Tauhid juga menjadi prinsip dasar telaah pemikiran Islam tentang cara pandang terhadap dunia. Dengan demikian, jika prinsip tauhid benar-benar diajarkan dan diimplementasikan sejak pendidikan dini dan diimplementasikan dalam berbagai aspek kehidupan, maka generasi muslim modern tidak mudah terpengaruh oleh budaya dan dampak negative terhadap perkembangan jaman.

Prinsip kedua yakni integrasi. Integrasi dalam pendidikan Islam yakni dapat mengitegrasikan antara kehidupan di dunia yang berkembang bersama segala kemajuan teknologi maupun perkembangan budaya dengan fitrah manusia sebagaimana mestinya merespon perubahan perkembangan jaman.

Ketiga, prinsip keseimbangan. Di era society 5.0 kemampuan yang dimiliki manusia harus memiliki fungsi yang seimbang. Pendidikan Islam dapat mengkontrol keseimbangan ini dengan memasukkan unsur-unsur teknologi ke dalam kehidupan namun juga tetap memberikan materi kesilaman di setiap satuan sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun