2.Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap mahasiswa wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang dengan maksud semata-semata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yanga adil sesuai dengan pertibangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis dan dalam kampus.
3.Setiap mahasiswa wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Setiap mahasiswa mempunyai kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.
5.Mahasiswa wajib menjunjung hukum dan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan beberapa peran mahasiswa diatas dapat disimpulkan bahwa mahasiswa sangat penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia. Karena tanpa partisipasi dan dukungannya, maka penegakan Hak Asasi Manusia akan sia-sia.
Hak Asasi Manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak ia lahir sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Ada beberapa macam Hak Asasi Manusia yang perlu diketahui, yaitu hak asasi sipil (civil rights), hak asasi politik (political rights), hak asasi ekonomi (economy rights), hak asasi sosial dan budaya (cocial and cultural rights), hak asasi peradilan (procedural rights), dan hak asasi hukum (Legal Equality Rights). Sehingga kita akan mudah untuk mengategorikan HAM. Masih banyak yang terjadi kasus pelanggaran HAM yang ada di Indonesia, maka dari itu perlu dilakukan penegakan Hak Asasi Manusia. Tidak hanya dari aparat negara tetapi juga dari masyarakat dan peran mahasiswa untuk mewujudkan penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H