Mohon tunggu...
Auliya Sirrillah
Auliya Sirrillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang tertarik dengan konten yang berkaitan dengan liburan, hiburan, teknologi, pendidikan yang berkeinginan terus untuk belajar dan bermimpi menjadi penulis artikel yang berkompeten dalam bidang yang ditekuni.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Melampaui Formalitas, Mengejar Keadilan Pajak melalui Pelaporan Harta yang Akurat

18 Juli 2024   09:28 Diperbarui: 18 Juli 2024   09:30 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Permasalahan

            Pentingnya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi salah satu kewajiban wajib pajak yang harus diemban setiap tahun. SPT menjadi alat penting bagi pemerintah untuk mengumpulkan data keuangan warga negara guna mendukung pengelolaan keuangan negara. Namun, dalam pelaksanaannya, seringkali terdapat permasalahan yang cukup umum, yaitu kelalaian dalam melaporkan harta.

Salah satu aspek yang seringkali luput dari perhatian wajib pajak adalah pelaporan harta kekayaan. Meskipun SPT Tahunan secara rinci meminta informasi mengenai harta, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan harta lainnya, namun tidak sedikit orang yang lupa atau bahkan mengabaikan untuk melaporkan dengan benar. Hal ini bukan hanya dapat berdampak pada kepatuhan perpajakan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Ketidaktahuan, kesulitan pengelolaan informasi, dan tantangan penilaian aset akan dijelajahi sebagai pemicu utama kelalaian ini. Namun, lebih dari sekadar kelalaian administratif, dampak dari pelaporan harta yang tidak akurat merambah ke dimensi kepatuhan perpajakan dan berpotensi menciptakan ketidaksetaraan dalam sistem perpajakan. Selain itu, para Wajib Pajak yang sudah lanjut usia terkadang lupa mengenai perolehan harta yang harus dilaporkan sehingga terkadang bisa menyebabkan adanya harta yang belum dilaporkan.

Harta, sebagai elemen kunci dalam SPT Tahunan, merangkum segala aset yang dimiliki oleh wajib pajak, seperti tanah, bangunan, kendaraan, hingga investasi lainnya. Meski formulir SPT secara jelas meminta informasi terperinci tentang harta, ternyata cukup banyak orang yang lalai atau bahkan mengabaikan kewajiban ini. Kelalaian ini bukan hanya sekadar masalah administrative, dampaknya dapat merambah ke aspek kepatuhan perpajakan dan berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Pelaporan harta yang akurat tak hanya sekadar kepatuhan formal, melainkan sebuah bentuk transparansi keuangan pribadi yang sangat dibutuhkan oleh sistem perpajakan. Ini menjadi landasan untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkeadilan. Dengan melibatkan wajib pajak dalam pengungkapan harta, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap warga negara memberikan kontribusi yang setimpal dengan kekayaannya, mendukung berbagai pembangunan dan kebijakan nasional.

Artikel ini akan membahas mengenai permasalahan umum terkait kelalaian dalam melaporkan harta pada SPT Tahunan, dampaknya secara keseluruhan, dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam hal ini. Dengan demikian, diharapkan artikel ini dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya melibatkan aspek harta ke dalam proses pelaporan SPT Tahunan demi terwujudnya sistem perpajakan yang efisien dan adil.

Teori atau Aturan yang Berlaku

            Seperti yang kita ketahui bahwa setiap hal mengenai tata cara perpajakan sudah diatur dalam sebuah UU KUP sehingga semua sudah tercantum dengan jelas dan apa sanksi bagi yang melanggarnya. Sehingga tidak akan ada celah bagi siapapun oknum yang berusaha untuk melakukan berbagai cara agar kewajiban perpajakannya bisa berkurang.

            Sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU KUP yang berbunyi, "Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak." Hal yang bisa digarisbawahi adalah pengisian SPT harus benar, lengkap, dan jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun