Mohon tunggu...
Auliya Rahma Nuhtahila
Auliya Rahma Nuhtahila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengenai Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

18 Agustus 2022   18:12 Diperbarui: 18 Agustus 2022   18:17 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Barangsiapa mati dan masih berutang satu dinar atau dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan (diambil) amal kebaikannya, karena di sana (akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR Ibnu Majah, shahih).

Penulis :

Dr. Ira Alia Maerani, SH., MM. ( Dosen Fakultas Hukum UNISSULA)

Auliya Rahma Nuhtahila (Mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun