"Barangsiapa mati dan masih berutang satu dinar atau dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan (diambil) amal kebaikannya, karena di sana (akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR Ibnu Majah, shahih).
Penulis :
Dr. Ira Alia Maerani, SH., MM. ( Dosen Fakultas Hukum UNISSULA)
Auliya Rahma Nuhtahila (Mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!