Hukum Islam, sebagai sistem yang berlandaskan pada wahyu ilahi, memiliki sifat dinamis dan adaptif terhadap perubahan zaman. Namun, dinamika sosial yang terjadi di masyarakat, seperti modernisasi, globalisasi, dan urbanisasi, telah menghadirkan tantangan baru dalam implementasi syariat Islam. Perubahan sosial ini tidak hanya memengaruhi struktur masyarakat, tetapi juga nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi landasan perilaku kolektif.Â
Transformasi sosial sering kali menyebabkan perubahan dalam cara masyarakat memahami, menginterpretasikan, dan melaksanakan hukum Islam. Sebagai contoh, di era modern, isu-isu seperti hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan pluralisme menjadi sorotan yang tidak dapat diabaikan dalam penerapan syariat Islam. Fenomena ini menunjukkan perlunya pendekatan sosiologis untuk memahami interaksi antara hukum Islam dan dinamika sosial dalam masyarakat.Â
Melalui perspektif sosiologi, kita dapat menganalisis bagaimana hukum Islam tidak hanya sebagai aturan normatif, tetapi juga sebagai bagian dari sistem sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti budaya, ekonomi, dan politik. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji transformasi sosial dalam implementasi syariat Islam dan memahami bagaimana pendekatan sosiologis dapat memberikan wawasan yang lebih dalam terhadap fenomena ini.Â
Dengan menggali hubungan antara hukum Islam dan perubahan sosial, diharapkan artikel ini dapat memberikan kontribusi bagi akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan dalam memahami tantangan dan peluang dalam mengintegrasikan syariat Islam dengan kehidupan masyarakat kontemporer.Â
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu metode penelitian yang bertujuan untuk memahami realitas melalui proses berpikir induktif dengan fokus pada kenyataan. Metode yang dipakai adalah studi pustaka (library research), yakni teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan mempelajari dan memahami teori-teori dari berbagai literatur yang relevan dengan topik penelitian.Â
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Transformasi Sosial dalam Masyarakat Islam Tradisional dan Modern
Transformasi sosial merupakan proses perubahan dalam struktur dan dinamika masyarakat yang berdampak pada pola pikir, nilai, dan perilaku individu maupun kelompok. Dalam konteks masyarakat Islam, transformasi sosial dapat dilihat dalam dua periode utama: masa tradisional dan masa modern. Â Pada masyarakat Islam tradisional, hukum Islam memiliki peran yang sangat dominan dalam mengatur kehidupan sosial. Implementasi syariat Islam berjalan secara langsung dan erat terkait dengan budaya lokal yang berkembang di tengah masyarakat. Dalam masyarakat tradisional, syariat Islam memiliki peran sentral sebagai pedoman hidup yang menyatu dengan adat lokal. Ulama menjadi otoritas utama yang menjembatani norma agama dengan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks ini, perubahan sosial berjalan perlahan dan cenderung stabil, karena masyarakat berpegang pada nilai-nilai kolektif yang mengakar. [1]Â
Â
Namun, di era modern, dinamika sosial menjadi lebih kompleks. Globalisasi, urbanisasi, dan kemajuan teknologi mempercepat perubahan nilai-nilai masyarakat. Modernisasi membawa tantangan baru, seperti isu kesetaraan gender, hak asasi manusia, dan pluralisme, yang sering kali menuntut penyesuaian terhadap hukum Islam. Peran media dan teknologi juga memengaruhi pandangan umat Islam terhadap interpretasi syariat, menjadikannya lebih beragam dan terkadang menimbulkan konflik nilai antara tradisionalisme dan modernitas.Â