Mohon tunggu...
Auliya Andininisaul
Auliya Andininisaul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka baca karena terinspirasi sama salah satu member di NCT 127 dan banyak cita cita

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Media Sosial dan UU ITE

21 Juni 2022   15:39 Diperbarui: 21 Juni 2022   15:40 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tahun 2022 ini dunia informatika atau IT sudah sangat berkembang dengan pesat. Terutama dengan perkembangan internet, sekarang pun jika kita melihat barita atau mengakses suatu tempat cukup lewat internet. Tidak perlu capek capek beli surat kabar. Dengan berkembangnya teknologi informasi jaman sekarang ini otomatis di manfaatkan masyarakat untuk berbagai aktifitas dunia maya contohnya mengakses medsos, web, blog dsb. 

Namun berkembangnya IT kini malah di manfaatkan sejumlah oknum  untuk melakukan ke jahatan, seperti pembajakan medsos, peretasan yang mempunyai media sosial seperti facebook atau instagram itu pasti ada yang suka atau tidak suka sama apa yang kita bagikan atau bisa di sebut dengan hatters  nah terkadang hatters juga bisa terlewat batas, seperti menghina, melakukan pencemaran nama baik, atau bisa juga menyebarkan berita yang tidak benar dan ujaran kebencian dalam hal tersebut sekarang sudah di atur dalam undang-undang yang dinamakan undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau bisa disingkat dengan UU ITE dalam uu ite ini membahas salah satunya mengenai pasal pencemaran nama baik, ataj menyebarkannya video porno dan masih banyak lagi. Dan bisa di hukum penjara atau membayar dendan yang sudah di tentukan di dalam padal tersebut.

Tapi ada nya UU ITE  bukan nya masyarakat jadi tambah tertib namun malah banyak yang melakukan pelanggaran UU ITE INI  contohnya seperti yang sudah saya jelaskan di atas. Alasan pemerintah mengeluarkan peraturan UU ITE INI agar tidak ada lagi terjadi pelanggaran di dunia maya seperti seblum sebelumnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun