Mohon tunggu...
Aulida Dwi Yola Dinata
Aulida Dwi Yola Dinata Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

saya menyukai liburan, traveling, membaca buku atau novel, menonton drama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip-prinsip Dalam Membina Rumah Tangga

16 Mei 2023   22:54 Diperbarui: 16 Mei 2023   23:01 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Aulida Dwi Yola Dinata

Npm: 2121010071

Jurusan: Hukum Keluarga Islam / B

PRINSIP-PRINSIP DALAM MEMBINA RUMAH TANGGA

 

 

 

Ketentraman dalam keluarga dapat terbentuk karena dalam islam mengajarkan para pasangan suami dan istri untuk selalu memberikan kenyamanan, cinta dan kasih sayang. Sehingga, dalam membangun rumah tangga, terdapat dasar etika yang diperlukan untuk membangun keharmonisan dalam rumah tangga. Diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Hubungan yang selalu terikat denga perbuatan baik, yang tercantum dalam Al-Quran dengan 11 kali penyebutan yang menjelaskan tentang kata Ma'ruf sebagai pokok dasar dalam membangun rumah tangga. Diantaranya tertera dalam surat An-Nisa sebanyak 2 kali, dan Surat ath-Thalaq sebanyak 2 kali.

2. Dalam membangun rumah tangga harus didasarkan dengan diskusi antara kedua belah pihak dalam mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah.

3. Memiliki kedamaian dan melakukan perdamaian dalam berumah tangga. Dengan kata lain yaitu ishlah yang disebutkan sebanyak 3 kali dalam Al-Quran, sebagai berikut:

a.  seorang suami dalam masa talak raj'i itu lebih berhak untuk menikahi istrinya dengan syarat mempunyai keinginan untuk berdamai (QS. al-Baqarah/2:228).

b. Kedua, orang-orang yang bertindak sebagai penengah bagi suami-istri yang berselisih harus mempunyai keinginan untuk mencapai perdamaian supaya Allah memberi jalan keluar (QS. An-Nisa/4:35).

c. Ketiga, seorang istri yang mengkhawatirkan suaminya nusyuz, maka ia bisa menempuh jalan perdamaian (QS. An-Nisa/4:128).

Dalam hubungan suami-istri diperlukannya kesalingan yang dapat digunakan untuk menciptakan suasana damai dan nyaman dalam rumah. Kesalingan merupakan kata lain dari kata mubadalah yang berasal dari bahasa arab, dengan artian mengubah, menukar dan menggantikan. Selain itu, struktur mengenai mubadalah berkaitan erat dengan hubungan baik antar manusia. Sehingga, dari dasar tersebut keharmonisan keluarga akan terbentuk karena antara suami dan istri saling membantu dan menjaga keharmonisan tersebut.

Menurut Al- Shan'ani dalam menanggapi salah satu bentuk kewajiban istri terhadap suami adalah patuhi serta berusaha menaati suami. Namun, dalam membina rumah tangga suami dapat memelihara pernikahan dengan sikap dan tindakan  yang baik seperti yang tercantum dalam Qs An Nisa ayat 19. Seorang suami harus selalu berupaya melakukan yang terbaik buat istrinya, demikian pula sebaliknya.

Prinsip-prinsip yang dapat membentuk suatu pondasi untuk menjaga suatu hubungan antara suami dan istri, diantaranya sebagai berikut:

1. Berkomitmen untuk selalu menjaga hubungan suci dan menepati janji, seperti yang tertuang dalam QS An-Nisa ayat 21 yang memiliki arti "Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjiannya yang kuat (Ikut pernikahan) dari kamu.".

2. Memiliki keikhlasan dan rasa tanggung jawab untuk memberikan kebahagian dalam keluarga.

3. Memiliki rasa sopan santun dan saling menghargai satu sama lain.

4. Mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa memperhitungkan aktivitas yang telah dilakukan.

5. Menjaga kehangatan satu sama lain.

Shingga, dalam membentuk keluarga yang harmlnks dan dalam diperlukannya kerjasama antara kedua belah pihak yaitu suami dan istri untuk menciptakan kenyamanan bersama, dan saling percaya satu sama lain tanpa adanya bentuk kecurigaan sedikit pun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun