Mohon tunggu...
Muhammad Aulia
Muhammad Aulia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Terumbu Karang Raja Ampat Rusak 13 Ribu Meter Persegi, Disengaja?

21 Maret 2017   14:55 Diperbarui: 21 Maret 2017   23:12 1150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kerusakan Terumbu Karang Semakin Meluas Karena Proses Evakuasi

Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegroseno menyatakan kerusakan terumbu karang meluas karena proses evakuasi. “Seharusnya, kerusakan karang bisa diminimalkan,”. Arif mengatakan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berinisiatif mengirim kapal penarik (tug boat) bernama TB Audreyrob Tanjung Priok untuk mengeluarkan kapal yang mengangkut 102 turis dan 79 anak buah kapal itu.

Selanjutnya, Keith pun berupaya menjalankan kapal berbobot 4.200 gross tonnage itu. Akhirnya, kapal itu berhasil berlayar kembali pukul 23.15 WIT pada hari yang sama. Arif mempertanyakan mengapa kapten memaksa menjalankan kapal tanpa memperhatikan kerusakan yang diakibatkan. “Mengapa kapten memaksakan kehendak, bukannya menunggu air pasang? Dampaknya kan jadi semakin besar,” ucapnya.

Sumber : Liputan 6
Sumber : Liputan 6
Terumbu karang Raja Ampat rusak. ©2017 Merdeka.com
Terumbu karang Raja Ampat rusak. ©2017 Merdeka.com
Kerusakan terumbu karang Raja Ampat (Foto: Marine Megafauna Foundation)
Kerusakan terumbu karang Raja Ampat (Foto: Marine Megafauna Foundation)
Tragedi tersebut menunjukan beberapa pelanggaran hukum yang terjadi dalam zona pemanfaatan terbatas Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kepulauan Raja Ampat yakni,
  • Keputusan Menteri  No 36/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Taman Wisata Perairan Kepulauan Raja Ampat;
  • UU No 1/2014 tentang Perubahan atas UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menyebutkan dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang merusak terumbu karang yang menimbulkan kerusakan ekosistem terumbu karang;
  • UU No 31/2004 jo UU No 45/2009 menyebutkan setiap orang wajib memenuhi ketentuan dalam kawasan konservasi. Pasal 12 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI);
  • UU No 32 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  • UU No. 45 tahun 2009 tentang perikanan

Upaya pemerintah dalam menangani kasus

  • Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia Luhut Binsar Panjaitan mengatakan timnya akan melakukan investigasi terkait kasus tersebut.
  • Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendorong pemerintah untuk melakukan penindakan hukum akibat insiden yang terjadi pada Sabtu, 4 Maret 2017 lalu.
  • Pemerintah Indonesia mempertimbangkan opsi membawa kasus tersebut ke International Tribunal for the Law of the Sea atau UNCLOS.
  • Pemerintah Indonesia memanggil Duta Besar Kerajaan Inggris Moazzam Malik untuk berdiskusi mengenai insiden kapal pesiar Caledonian Sky.
  • Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi segera meminta klarifikasi Kepala Pelabuhan (syahbandar) Raja Ampat, Papua Barat, terkait masuknya kapal pesiar Inggris Caledonian Sky.
  • Upaya penyelidikan kerugian oleh Dirjen Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  • Upaya Penyelidikan kerugian oleh Pemerintah bersama dengan perwakilan asuransi kapal di Indonesia, SPICA Service Indonesia pada Jumat (17/3) untuk menghitung kerugian atas kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat.
  • Mendatangkan surveyor independen yang merupakan ahli terumbu karang dari Universitas Indonesia dan Universitas di Papua untuk menghitung kerugian.
  • Pemerintah akan menyiapkan tuntutan kepada perusahaan pemilik kapal Caledonian Sky. Tuntutan ini terkait dengan hancurnya terumbu karang di sekitar perairan Raja Ampat oleh salah satu kapal milik mereka.
  • Kerusakaan ini bisa dipidanakan karena telah merusakn lingkungan dan mencemari kawasan laut.
  • Perusahaan atau nahkoda kapal bisa dituntut secara perdata. Sebab, dari pengakuan Kepala Syahbandar, sebelum berangkat untuk berlayar kapal ini telah membuat beruta acara.
  • Dari sisi administrasi pemerintah bisa melakukan pencabutan izin berlayar bagi kapal atau perusahaan ini kita ingin melintas di kawasan perairan Indonesia. Karen dalam sistem internasional kemaritiman telah jelas disebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan nahkoda bisa membuat adanya pencabutan izin berlayar.
  • Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman memastikan kawasan terumbu karang yang dirusak oleh MV Caledonia Sky menjadi kawasan terbatas dan ditutup sementara.
  • Apabila diperlukan maka pemerintah Indonesia akan melakukan perundingan terhadap berbagai negara pemilik Kapal MV Caledonian Sky untuk menyita aset sebagai jaminan ganti rugi.

Kandasnya Kapal MV Caledonian Sky disengaja ?

Insiden yang menyebabkan begitu banyak kerugian yang dialami oleh Negara Indonesia sudah sepatutnya diusut tuntas, hal ini ditanggapi serius oleh pemerintah Indonesia dengan begitu banyak respon yang berkaitan dengan insiden tersebut.  Pemerintah melalui berbagai kementrian melakukan berbagai penyelidikan yang dilakukan mulai dari survey terhadap kerugian, dan pengumpulan data untuk dijadikan bukti dalam penanganan kasus di pengadilan internasional.

Namun upaya yang dilakukan pemerintah seakan seperti orang kebakaran jenggot yang hanya melakukan respon setelah kejadian tanpa melakukan upaya anitisipasi yang tepat. Karena sebelumnya di bulan november 2016 di Gililabak telah terjadi kandasnya kapal tongkang pembawa batu bara yang menyebabkan rusaknya terumbu karang. Namun kasus tersebut tidak ada penyelesaian lanjutan untuk mengantisipasi kejadian serupa.

Kandasnya Kapal berbendera Bahama itu karena Kapten kapal tidak memperhitungkan pasang-surut air laut selain daripada itu sang kapten diduga mematikan radar karena setelah diselidiki kapal tersebut keluar dari rute perjalanan sejauh setengah mil, hal ini menunjukan Human error yang terjadi dalam insiden tersebut. Terdapat catatan perjalanan bahwa Kapal MV Caledonian Sky yang dinahkhodai oleh Kapten Keith Michael Taylor sebelumnya telah melakukan perjalanan dengan rute yang sama sebanyak tiga kali, namun pada perjalanan yang keempat kapal tersebut kandas, untuk kapten yang memiliki pengalaman membawa kapal pesiar dengan jalur yang sama kemungkinan terjadinya human error semakin kecil sehingga banyak spekulasi yang menyatakan bahwa insiden tersebut disengaja.

Kapal MV Caledonian Sky merupakan kapal asal  swedia dengan kapten yang merupakan warga negara Inggris tetapi tinggal di Amerika, banyak spekulasi yang mengaitkan bahwa insiden tersebut merupakan dampak dari permasalahan kasus Freeport dan terdapat upaya sabotase dalam melemahkan perekonomian dalam bidang wisata yang merupakan salah satu ikon pariwisata Indonesia yang terkenal di dunia. Namun sampai saat ini belum ada fakta yang tepat yang dapat mengaitkan permasalahan sabotase tersebut dengan karamnya Kapal MV Caledonian Sky.

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah haruslah didukung oleh seluruh komponen masyarakat, dan salah satu upayanya adalah pengawasan agar hasil yang diputuskan dapat optimal dan tepat sasaran, jangan sampai setelah mendapatkan ganti rugi terdapat oknum yang memanfaatkan momen tersebut demi kepentingan individual maupun kepentingan asing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun