Proses Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
Menurut KemenKes RI, proses pelaksanaan vaksinasi covid terdiri dari tiga hal yang harus diperhatikan, antara lain :
- Pemberian dosis vaksinasi berjarak 2 minggu per individu supaya pembentukan imun berjalan secara optimal.
- Yang memberikan layanan informasi meliputi dokter, bidan, dan perawat yang berkontribusi di fasilitas pelayanan kesehatan baik swasta, pemerintah maupun institusi pendidikan.
Tempat dan teknik pelaksanaannya sesuai dengan Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) yaitu rentan usia 18-59 tahun, dilakukan di dinas kesehatan (Puskesmas, RSUD/RSUP, Rumah Sakit Swasta).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!