Mohon tunggu...
Aulia 'Ulya
Aulia 'Ulya Mohon Tunggu... -

Mahasiswa KPI UIN Sunan Kalijaga, yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pers Indonesia dari Masa ke Masa

25 September 2012   23:15 Diperbarui: 4 April 2017   17:52 62662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pers Indonesia Dari Masa ke Masa

DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH JURNALISTIK

DOSEN PENGAMPU : SUPADIYANTO

Disusun Oleh :

Aulia ‘ Ulya (10210087)

HP : 089688263437

E-mail : ulya.muqorrobin@yahoo.co.id

JURUSAN KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM

FAKULTAS DAKWAH

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA

YOGYAKARTA

2012


BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Pada masa sekarang dan dahulu kebebasan pers sangat berbeda. Secara umum, orang sering menyamakan antara pers dengan jurnalistik. Oleh untuk itu perlu ditelusuri sejarah jurnalistik terlebih dahulu.

Pers di Indonesia juga memiliki undang – undang yang mengatur tentang kebebasan pers. Undang – undang kebebasan pers tersebut tertera di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Oleh sebab itu, pers di Indonesia sangat dijamin karena memiliki hak asasi sebagai warga negara. Hubungan pers era reformasi berlangsung dinamis, 21 Mei 1998 Indonesia meninggalkan gaya lamanya reformasi. Sifatnya kritis terhadap penguasa dan hal-hal yang terjadi di masyarakat . Dan juga lebih mempunyai kebebasan ekspresi dalam arti harus bisa memainkan peran penting dalam menggerakan Sumber Daya Alam, dan membawa masyarakat selalu berfikir ke arah perubahan.

B.Rumusan Masalah
1. Pengertian Pers ?
2. Fungsi Pers ?
3. Perkembangan Pers di Indonesia ?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pers

Asal kata jurnalistik itu sendiri adalah Journal atau Du Jour yang berarti hari, di mana segala berita atau warga sehari termuat dalam lembaran yang tercetak. Karenanya kemajuan teknologi sehingga ditemukan alat percetakan surat kabar dengan sistem silinder (rotasi), maka istilah pers muncul.

Secara etimologis, katapersdalam bahasa Belanda, atauperssdalam bahasa Inggris, berasal dari bahasa Latin, yaitupressaredari katapremereyang berarti tekan atau cetak.Dalam pengertian umum, hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan I.Taufik dalam bukunyaSejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia.Menurutnya, pers adalah suatu alat yang terdiri dari dua lembar besi atau baja yang di antara kedua lembar tersebut dapat diletakkan suatu barang (kertas), sehingga apa yang hendak ditulis atau digambar akan tampak pada kertas tersebut dengan cara menekannya.
DalamEnsiklopedia Nasional Indonesia jilid 13disebutkan bahwa pers memiliki dua arti, yaitu arti luas da arti sempit. Dalam arti luas, pers adalah seluruh media baik elektronik maupun cetak yang menyampaikan laporan dalam bentuk fakta, ulasan, laporan, dan gambar kepada masyarakat luas secara regular. Dalam arti sempit, pers hanya terbatas media cetak seperti surat kabar harian, surat kabar mingguan, bulletin dan majalah.  Secara yuridis formal, pengertian pers disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang pers yang menjelaskan bahwa “pers adalah lembaga sosila dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, suara dan gambar, data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis jalur yang tersedia”.

B.Fungsi Pers
Dalam bab II pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers disebutkan bahwa “Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.” Sedangkan pada ayat (2) disebutkan bahwa, “Pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Empat fungsi pers secara lebih jelas sebagai berikut :
1. Informasi (to inform)
Fungsi Pers sebagai media informasi adalah sarana untuk menyampaikan informasi secepatnya kepada masyarakat luas. Berbagai keinginan, aspirasi, pendapat, sikap, perasaan manusia bisa disebarkan melalui pers.
Penyampaian informasi tersebut dengan ketentuan bahwa informasi yang disampaikan harus memenuhi kriteria dasar yaitu aktual, akurat, faktual, menarik, penting benar, lengkap, jelas, jujur, adil, berimbang, relevan, bermanfaat, dan etis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun