PERAN PETUGAS PROTEKSI RADIASI (PPR) SEBAGAI UPAYA KESELAMATAN KERJA DI PELAYANAN KESEHATANÂ
Oleh : Aulia Ulfiana Nofa
Dosen Pengampu : Weni Purwati, S.Si., M.Si
D4 Teknologi Radiologi Pencitraan, Fakultas Vokasi Universitas Airlangga
Â
Rumah sakit masih membutuhkan banyak tenaga radiologi di Indonesia. Stigma buruk yang beredar di masyarakat terhadap pekerja radiologi membuat masyarakat ragu untuk mempelajari radiologi. Sebenarnya BAPETEN telah membuat peraturan mengenai proteksi radiasi untuk melindungi kita dari efek samping radiasi. Stigma buruk yang beredar di masyarakat terhadap pekerja radiologi membuat masyarakat ragu untuk mempelajari radiologi. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mengumpulkan informasi dari para PPR medis selama bertugas sebagai PPR di fasilitas tersebut. Informasi yang disampaikan PPR memuat tantangan, hambatan, kendala dan kisah sukses sebagai PPR.
Ada banyak teknik proteksi radiasi yang tersedia, termasuk pertimbangan cermat terhadap arsitektur ruangan dan ketebalan dinding. Penggunaan alat ukur radiasi, apron (yang ketebalannya juga harus diperhatikan), dan bahan yang digunakan untuk membangun fasilitas radiologi ini. Pedoman desain ruangan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020.
Selain itu, Peraturan pada BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011 mengatur prosedur keselamatan radiasi, termasuk penggunaan alat pelindung diri dan batas paparan. Mengingat sifat dalam radiasi, ketika kita terkena radiasi, kita tidak akan merasakan apa pun, namun  untuk konsekuensinya mungkin bertahan lama. Paparan jangka panjang pada anak-anak atau diri mereka sendiri, seperti perkembangan sel kanker yang bergantung pada kemungkinan dosis (efek stokastik) atau efek samping yang muncul dengan sendirinya setelah beberapa jam atau hari, dikenal sebagai efek deterministik.
Oleh karena itu, jika keluarga pasien harus ikut pemeriksaan, maka harus menggunakan alat pelindung diri, seperti Apron. Ambang batas dosis yang ditetapkan untuk pekerja radiasi adalah 20 mSv per tahun. Untuk populasi umum, untuk sementara adalah 1 mSv/tahun. Tidak ada batasan dosis untuk pasien. Di daerah yang berisiko radiasi, petugas proteksi radiasi sangat penting untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. termasuk rumah sakit, pembangkit listrik tenaga nuklir, dan lembaga penelitian. Mereka bertugas mengawasi dan mengukur pada  radiasi.
Pastikan radiasi berada dalam batas aman yang ditetapkan oleh undang-undang dan pedoman keselamatan. selain itu, para petugas ini membuat dan melaksanakan protokol keselamatan, memberikan instruksi kepada personel tentang praktik kerja yang aman, dan menjamin bahwa alat pelindung diri digunakan dengan benar.