Mohon tunggu...
auliasyfr
auliasyfr Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

life must choose

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesetaraan Gender: Tantangan Disabilitas dan Keadilan Gaji di Dunia Kerja

5 Desember 2024   17:00 Diperbarui: 5 Desember 2024   17:35 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://dreamina.capcut.com/ai-tool/image/generate

Sebagai contoh dari putusan Mahkamah Agung yang dimenangkan sang Baihaqi difabel yang terdiskriminasi pada seleksi CPNS. Baihaqi, seorang penyandang disabilitas netra, berhasil memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya gugatan terhadap Sekretariat Daerah Jawa Tengah ditolak oleh PTUN Semarang dan PTTUN Surabaya. Baihaqi, yang mengikuti seleksi CPNS 2019 di Jawa Tengah, dinyatakan gugur meskipun meraih skor tertinggi (401) dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di formasinya. Sekda Jawa Tengah menyatakan ia gugur karena formasi yang dipilih adalah untuk penyandang disabilitas daksa, sementara Baihaqi adalah penyandang disabilitas netra. Padahal, kebijakan Menteri PAN-RB saat itu memperbolehkan penyandang disabilitas mendaftar di semua formasi. MA akhirnya memerintahkan Sekda Jawa Tengah untuk mencabut surat yang menyatakan Baihaqi tidak lolos seleksi.

Kemenangan Baihaqi menjadi bukti adanya praktik diskriminasi dalam proses seleksi CPNS, terutama terhadap penyandang disabilitas. Kasus ini juga menunjukkan kurangnya profesionalisme Sekda Jawa Tengah dalam pelaksanaan seleksi CPNS 2019, yang mencerminkan stigma terhadap penyandang disabilitas. Fenomena ini penting untuk dikaji lebih lanjut, mengingat pekerja penyandang disabilitas masih menghadapi banyak kendala dalam mendapatkan pekerjaan di sektor pemerintah, meskipun sudah ada kuota khusus untuk mereka. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai realisasi hak ketenagakerjaan penyandang disabilitas serta upaya untuk mengatasi diskriminasi dalam proses penerimaan calon PNS (Amelia & Indah Femmithasari, 2023).

Diskriminasi dalam sistem pengupahan tidak hanya berfungsi sebagai bagian dari mekanisme pasar untuk alokasi sumber daya yang efisien, namun juga memainkan peran penting sebagai kebijakan sosial yang melindungi masyarakat rentan melalui penetapan upah yang sesuai. Upah merupakan bagian penting dalam kontrak kerja dan permasalahan upah seringkali menjadi sumber kontroversi karena adanya perbedaan pandangan mengenai cara menghitungnya dan terkadang dianggap tidak memuaskan baik oleh pekerja maupun pengusaha (Dewi et al., dalam Kurniawan et al., 2024).

Pengusaha wajib menggaji pekerjanya sesuai dengan standar hidup layak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang upah. Apabila pengusaha tidak mematuhi peraturan ini, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan, dan penghentian produksi sementara atau sebagian, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 20 Tahun 2016.

Dunia kerja melibatkan pembagian tugas sesuai kemampuan individu dalam perusahaan atau organisasi. Namun, diskriminasi berbasis gender dan disabilitas masih menjadi tantangan besar. Perempuan sering dianggap kurang berdaya dibanding laki-laki, dan penyandang disabilitas sering kali ditolak dalam pekerjaan. Pemerintah dan berbagai pihak harus memastikan penerapan undang-undang yang menjamin kesetaraan, seperti UU tentang ketenagakerjaan dan disabilitas, untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan inklusif bagi semua.

DAFTAR PUSTAKA

Amelia, R. N., & Indah Femmithasari, N. (2023). Diskriminasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Terhadap Penyandang Disabilitas. Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum, 24(1), 129–138. https://doi.org/10.35315/dh.v24i1.9316

Chandra, A. A., Wahyuddin, Y. A., & Rizki, K. Z. (2024). Upaya Pemerintah Islandia Dalam Meningkatkan Kesetaraan Gender (Studi Kasus : Fenomena Gender Pay Gap Di Dunia Kerja). Indonesian Journal of Global Discourse, 5(1), 1–22. https://doi.org/10.29303/ijgd.v5i1.81

Diah Astuti, E., Yuliana, D., Satri Efendi, A., Setya Budiasningrum, R., Rosita, R., & Setiawan, J. (2023). Keterampilan Interpersonal Skill dalam Dunia Kerja Interpersonal Skills at Work. Cakrawala : Jurnal Pengabdian Masyarakat Global, 2(2), 01–08.

Kurniawan, I., Rosewika, I., Khoirunnisa, S., Firmansyah, A., Pembangunan, U., & Veteran, N. (2024). PENERAPAN PRINSIP NON-DISKRIMINASI DALAM DUNIA KERJA. 4(6), 1258–1269.

Nuraeni, Y., & Lilin Suryono, I. (2021). Analisis Kesetaraan Gender dalam Bidang Ketenagakerjaan Di Indonesia. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 20(1), 68–79. https://doi.org/10.35967/njip.v20i1.134

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun