Pemerintah Kabupaten Lumajang mengungkap strategi penyesuaian anggaran pegawai dengan menegaskan komitmennya untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi:
Pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi
Pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi di Kabupaten Lumajang telah menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta meningkatkan sektor pertanian, perindustrian, dan pariwisata untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lumajang.Â
Pajak dan retribusi adalah sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran daerah. Pajak dan retribusi digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran daerah, termasuk pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Pajak dan retribusi juga digunakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
 Pemerintah Kabupaten Lumajang telah berupaya meningkatkan pengembangan wilayah, baik dalam sektor pertanian, perikanan, industri, energi, transportasi, dan pariwisata. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta meningkatkan sektor pertanian, perindustrian, dan pariwisata untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lumajang.Â
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019, diprioritaskan pada perwujudan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat melalui pemerataan di seluruh wilayah. RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019 juga berpedoman pada RTRW Nasional, RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 serta RTRW Kabupaten Lumajang 2012-2032.Â
Hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, dan program pembangunan jangka menengah Kabupaten Lumajang dengan struktur dan pola pemanfaatan ruang. Dengan demikian, upaya penguatan pajak dan retribusi di Kabupaten Lumajang telah menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Â
Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta meningkatkan sektor pertanian, perindustrian, dan pariwisata untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lumajang.
Pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD)
Pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) di Kabupaten Lumajang telah menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta meningkatkan sektor pertanian, perindustrian, dan pariwisata untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lumajang.
 Pengelolaan TKD di Kabupaten Lumajang dilakukan melalui berbagai upaya, seperti meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah. Pengelolaan TKD juga dilakukan melalui memperkuat kualitas pengelolaan TKD, memperkuat penggunaan earmarking TKD pada sektor prioritas, meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penggunaan TKD mendukung pencapaian program prioritas nasional, meningkatkan harmonisasi kebijakan dan pengalokasian TKD untuk mengatasi stunting, kemiskinan, inflasi, dan investasi, serta mendorong Pemerintah Daerah agar menggunakan TKD untuk kegiatan yang bermanfaat.Â