Mohon tunggu...
Aulia Rizmatul Azizah
Aulia Rizmatul Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Makasi tugas ku jadi punya akun kompasiana hehe

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Kesetaraan Gender untuk Menghapus Diskriminasi pada Perempuan

13 Oktober 2021   19:10 Diperbarui: 13 Oktober 2021   19:31 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketidak adilan gender sampai saat ini masih sering terjadi di masyarakat membuat seseorang menjadi lebih susuah untuk berkembang. Bentuk ketidak adilan gender ini memiliki berbagai macam bentuk seperti Double Burden atau beban ganda yaitu perempuan mengerjakan tanggung jawab secara berlebihan, yang seharusnya dapat dilakukan pembagian tugas antara laki-laki dan perempuan. 

Sebagai contoh : Seorang istri harus melakukan pekerjaan rumah tangga seperti memasak, mencuci, berbelanja, mengasuh anak, melayani kebutuhan suami, dsb, sementara istri juga bekerja di luar rumah. Sedangkan suami hanya bekerja saja tanpa mengerjakan tugas rumah tangga. 

Lalu ada marginalisasi atau peminggiran yaitu anggapan dimana perempuan tidak dapat berkontribusi dalam suatu aspek atau bidang pekerjaan tertentu karena stereotype tertentu yang melekat cukup lama pada perempuan contoh : perempuan adalah individu lemah, terlalu perasa, sensitif, cengeng. 

Mereka dianggap tidak serius, tidak didengar, tidak bisa menjadi pemimpin. Berikutnya ada violence atau kekerasan hal ini terjadi Ketika seorang perempuan dianggap lemah dan dapat dibuat tunduk oleh lawannya, contohnya: kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan kekerasan psikologis. 

Lalu ada stereotype atau perlabelan dimana pelabelan yang melekat pada jenis kelamin dan berhubungan dengan fungsi dan perannya, yang tidak mengandung kebenaran mutlak. 

Contohnya: Perempuan memiliki tugas pokok memasak, mencuci, mengasuh anak, dan tugas rumah tangga lainnya. Karakter perempuan yaitu lemah, cengeng, perasa, sensitif. 

Sedangkan Laki-laki memiliki tugas pokok bekerja dan mencari nafkah karakter laki laki adalah tidak boleh menangis, kuat, tidak perasa, galak, tidak rapi. Dan yang terakhir ada deskriminasi yaitu tindakan pembedaan karena jenis kelamin, suku, agama, ras. Contohnya perempuan : Tidak harus berpendidikan tinggi, Harus bisa memasak. Laki-laki : Harus berpendidikan, Harus bekerja di luar rumah.

Diskriminasi adalah sikap membedakan secara sengaja terhadap golongan-golongan yang berhubungan dengan kepentingan tertentu. Biasanya deskriminasi dialami oleh orang yang memiliki suku, ras, dan agama yang berbeda. Tak hanya itu, deskriminasi juga sering terjadi pada deskriminasi gender. 

Deskriminasi sendiri sering terjadi di masyarakat terutama deskriminasi terhadap perempuan. Karena itu kita memerlukan pemberdayaan terhadap perempuan untuk memperjuangkan hak-hak perempuan itu tadi. 

Dari adanya ketidak setaraan gender ini membuat perempuan sulit untuk berkembang, perempuan diharuskan untuk memilik antara menjadi wanitar karir, atau ibu rumah tangga. 

Saat menjadi Wanita karir perempuan seringkali di cap gagal menjadi seorang ibu karena dianggap tidak bisa mengurus anak atau menjadi susah membagi waktu antara pekerjaan dan mengurus rumah tangga. 

Lalu saat menjadi ibu rumah tangga perempuan sering kali di cap pengangguran yang tidak memiliki kegiatan dirumah. Dari ketidaksetaraan gender ini posisi perempuan menjadi serba salah dengan stereotype yang ada.

Seperti yang kita ketahui bahwa kita hidup di Indonesia yang mana merupakan negara hukum yaitu negara yang di dalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas apabila dilanggar. Sama halnya dengan kebijakan perjuangan kesetaraan gender yang memiliki hukum sebagai berikut:

  • Undang-Undang  Republik  Indonesia  No.  7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala  bentuk  diskriminasi  terhadap  wanita  (Convention  on  the Elimination of All Formes of Discrimination Against Women)  .
  • Undang-Undang Republik Indonesia No 34 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.   Dalam Pasal 48 Undang-Undang dikatakan Wanita berhak  untuk  memperoleh  pendidikan  sesuai  dengan  persyaratan yang telah ditentukan. Pasal 60 ayat (1) menyatakan setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan adalah lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan Kekerasan terhadap Perempuan. Komnas Perempuan didirikan tanggal 15 Oktober 1998 berdasarkan Keputusan Presiden No. 181/1998 yang diperbarui oleh Perpres no 65 dan 66 tahun 2005. 

Komnas Perempuan merupakan 1 dari 3 lembaga HAM Nasional. 2 Lembaga HAM Nasional lainnya adalah Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tujuan komisi ini sendiri adalah untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan.

Dengan adanya komisi-komisi yang melindungi perempuan diharapkan agar kesetaraan gender terjadi kedepannya. Kesetaraan gender sendiri merupakan pandangan bahwa semua orang harus menerima perlakuan yang setara dan tidak didiskriminasi berdasarkan identitas gender mereka, yang bersifat kodrati. 

Kesetaraan dan keadilan gender dapat juga disebut dengan istilah kemitrasejajaran yang harmonis antara pria dan wanita dalam penddikan, artinya pria dan wanita mempunyai hak dan kewajiban, kedudukan, peranan dan kesempatan yang sama dalam berbagai bidang kehidupan terlebih dahulu dalam pendidikan dan pembangunan. 

Semua itu dilandasi atas dasar saling menghormati, saling menghargai, saling membantu, saling mengisi dan sebagainya dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dengan penjelasan diatas bisa kita simpulkan bahwa perempuan membutuhkan kesetaraan gender karena seiring perkembangan zaman disertai dengan kemajuan tekhnologi perempuan berhak bekerja tanpa harus di deskriminasi hanya karena memiliki gender perempuan. 

Perempuan berhak memiliki Pendidikan yang setara dengan laki laki. Laki-laki juga harus mau bekerja sama saat berumah tangga agar tidak terjadi peran ganda. Maka dari itu perempuan membutuhkan dukungan dari orang-orang sekitar dan Lembaga pendukung yang memperjuangkan kesetaraan gender terhadap perempuan.

 

Daftar Pustaka

Sumar, W. W. (2015). Implementasi Kesetaraan Gender Dalam Bidang Pendidikan. Musawa IAIN Palu, 25.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun