Lalu saat menjadi ibu rumah tangga perempuan sering kali di cap pengangguran yang tidak memiliki kegiatan dirumah. Dari ketidaksetaraan gender ini posisi perempuan menjadi serba salah dengan stereotype yang ada.
Seperti yang kita ketahui bahwa kita hidup di Indonesia yang mana merupakan negara hukum yaitu negara yang di dalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas apabila dilanggar. Sama halnya dengan kebijakan perjuangan kesetaraan gender yang memiliki hukum sebagai berikut:
- Undang-Undang  Republik  Indonesia  No.  7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala  bentuk  diskriminasi  terhadap  wanita  (Convention  on  the Elimination of All Formes of Discrimination Against Women)  .
- Undang-Undang Republik Indonesia No 34 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.  Dalam Pasal 48 Undang-Undang dikatakan Wanita berhak  untuk  memperoleh  pendidikan  sesuai  dengan  persyaratan yang telah ditentukan. Pasal 60 ayat (1) menyatakan setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan adalah lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan Kekerasan terhadap Perempuan. Komnas Perempuan didirikan tanggal 15 Oktober 1998 berdasarkan Keputusan Presiden No. 181/1998 yang diperbarui oleh Perpres no 65 dan 66 tahun 2005.Â
Komnas Perempuan merupakan 1 dari 3 lembaga HAM Nasional. 2 Lembaga HAM Nasional lainnya adalah Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tujuan komisi ini sendiri adalah untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan.
Dengan adanya komisi-komisi yang melindungi perempuan diharapkan agar kesetaraan gender terjadi kedepannya. Kesetaraan gender sendiri merupakan pandangan bahwa semua orang harus menerima perlakuan yang setara dan tidak didiskriminasi berdasarkan identitas gender mereka, yang bersifat kodrati.Â
Kesetaraan dan keadilan gender dapat juga disebut dengan istilah kemitrasejajaran yang harmonis antara pria dan wanita dalam penddikan, artinya pria dan wanita mempunyai hak dan kewajiban, kedudukan, peranan dan kesempatan yang sama dalam berbagai bidang kehidupan terlebih dahulu dalam pendidikan dan pembangunan.Â
Semua itu dilandasi atas dasar saling menghormati, saling menghargai, saling membantu, saling mengisi dan sebagainya dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan penjelasan diatas bisa kita simpulkan bahwa perempuan membutuhkan kesetaraan gender karena seiring perkembangan zaman disertai dengan kemajuan tekhnologi perempuan berhak bekerja tanpa harus di deskriminasi hanya karena memiliki gender perempuan.Â
Perempuan berhak memiliki Pendidikan yang setara dengan laki laki. Laki-laki juga harus mau bekerja sama saat berumah tangga agar tidak terjadi peran ganda. Maka dari itu perempuan membutuhkan dukungan dari orang-orang sekitar dan Lembaga pendukung yang memperjuangkan kesetaraan gender terhadap perempuan.
Â
Daftar Pustaka