Mohon tunggu...
Aulia Rahmah
Aulia Rahmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggali Inspirasi dari R.A. Kartini: Perjuangan Kesetaraan Gender

20 Juni 2023   14:39 Diperbarui: 20 Juni 2023   16:44 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap tahun Indonesia selalu memperingati Hari Kartini pada tanggal 21 April. Raden Adjeng (R.A.) Kartini adalah sosok perempuan yang merupakan salah satu Pahlawan Nasional Indonesia. 21 April adalah sebagai bentuk penghormatan kepada beliau yang telah berjuang untuk mendapatkan kesetaraan hak perempuan dan laki-laki di masa lalu dan perjuangannya untuk mendobrak ketidakadilan yang dihadapi, Beliau adalah sumber inspirasi perjuangan perempuan yang memiliki keinginan 

Sosok Kartini sangat berkaitan dengan isu kesetaraan gender. Menurut KMK 807 Tahun 2018 konsep gender merupakan peran dan status yang melekat pada laki-laki atau perempuan berdasarkan konstruksi sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman, bukan berdasarkan perbedaan biologis

Gender, jantina, atau lapuan adalah kategori karakteristik yang terikat kepada dan membedakan maskulinitas atau femininitas. Karakteristik tersebut mencakup jenis kelamin (laki-laki, perempuan, atau interseks), perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Istilah gender ini dikemukakan oleh para ilmuwan sosial, dengan bermaksud untuk menjelaskan perbedaan laki-laki dan perempuan yang mempunyai sifat bawaan (ciptaan Tuhan) dan bentukan budaya.

Perjuangan kesetaraan gender antara khususnya dalam bidang pendidikan diawalii oleh RA Kartini sejak tahun 1908 dengan wujud perlawanan atas ketidak adilan terhadap kaum perempuan pada masa itu. Dalam perjalanan selanjutnya, perjuangan RA Kartini ditindak lanjuti pada tanggal 22 Desember 1928 oleh Kongres Perempuan Indonesia lalu diperingati sebagai Hari Ibu. 

Sampai sekarang pun laki-laki dan perempuan memiliki peran yang sama dalam berbagai aspek kehidupan, namun tidak lepas dari konteks cara pandang harus tetap disesuaikan dengan "kodrat perempuan".

Kesetaraan gender merupakan salah satu hak asasi manusia. Hak untuk hidup dengan hormat, tidak ada rasa ketakutan dan bebas untuk menentukan pilihan hidup. Tidak hanya diperuntukkan bagi para laki-laki, pada dasarnya perempuan juga mempunyai hak yang sama. 

Kesetaraan gender tidak harus dilihat sebagai hak dan kewajiban yang sama persis tanpa pemikiran setelahnya. Hal ini juga tidak diartikan segala sesuatunya harus sama persis dengan laki-laki. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara melakukan perubahan keputusan bagi dirinya sendiri tanpa harus dibebani konsep gender.

Sampai saat ini perempuan selalu sering dianggap sebagai sosok pelengkap. Ketidakadilan gender ini masih banyak terjadi dalam keluarga dan masyarakat, bahkan dalam dunia pekerjaan pun terjadi diskriminatif atau ketidakadilan gender, berikut beberapa, yaitu:

1. Stereotip/citra baku, pelabelan terhadap salah satu jenis kelamin yang seringkali bersifat negatif
2. Subordinasi/Penomorduaan, adanya anggapan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih rendah atau dinomorduakan posisinya
3. Marginalisasi/Peminggiran, kondisi atau proses peminggiran terhadap salah satu jenis kelamin dari arus/pekerjaan utama
4. Beban Ganda/Double Burden, yaitu adanya perlakuan terhadap salah satu jenis kelamin dimana yang bersangkutan bekerja jauh lebih banyak dibandingkan dengan jenis kelamin lainnya.
5. Kekerasan/Violence, yaitu suatu serangan terhadap fisik maupun psikologis seseorang,

Mengatasi hal tersebut diperlukan sosialisasi yang terus menerus bahwa perempuan juga mempunyai hak untuk berkedudukan setara dengan laki-laki. Dan penting bagi perempuan untuk mengetahui sejauh mana mereka dapat disetarakan dengan laki-laki. 

Memberi hak yang sama kepada perempuani, dengan tetap melindunginya.
Untuk lebih optimal dalam kesetaraan gender, perlu juga bentuk penyempurnaan perangkat hukum dalam melindungi setiap individu dan ketersediaan data serta peningkatan partisipasi masyarakat. Dengan tujuan, agar semuanya setara, adil, dan seimbang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun