Korupsi merupakan tindakan yang merugikan negara dengan menyalahgunakan fasilitas (seperti uang, jabatan, dsb) yang mana tindakan tidak jujur ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi ataupun orang lain.Â
Di Indonesia sendiri, korupsi diatur di dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pengubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Â
Hal tersebut dilakukan dengan harapan tidak ada orang yang korupsi karna jika mereka korupsi akan diproses secara hukum dengan seadil-adilnya, tetapi tetap saja korupsi terjadi di negeri ini bahkan akhir ini terkuak kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia tersebut merugikan negara hingga Rp78 triliun besarnya yang disebabkan oleh Surya Darmadi, buronan KPK seiak 2019. Awal mula terkuak nya korupsi ini berawal dari Kejaksaan Agung yang menemukan bukti-bukti perkara yang mengarah ke tindakan korupsi yang diduga dilakukan oleh Surya sejak tahun 2003 silam.Â
Dalam hal ini, Surya berkerja sama dengan Raja Thamsir Rachman, Bupati Indra Hulu, untuk melancarkan izin ladang sawit yang dikelolanya karena Surya merupakan seorang pemilik perusahaan pengekspor kelapa sawit yang bernama PT Duta Palma Group.Â
Hal tersebut menyalahi peraturan karena dalam kasus ini Surya sebagai pemilik perusahaan kelapa sawit mengabaikan izin usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 di mana dia bekerja sama dengan sang bupati agar mengeluarkan izin tanpa harus memenuhi persyaratan izin usaha yang diatur dalam undang-undang tersebut dan menyebabkan sang Bupati Indra Hulu juga ikut terseret dalam kasus korupsi ini.Â
Bukan hanya itu, Surya juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan pernyataan dari Jaksa Agung ST menyebutkan bahwa hasil perhitungan para ahli, kerugian negara mencapai Rp78 Triliun dengan 69,4% dari keseluruhan alias Rp54 Triliun masuk ke kantong pribadi Surya.Â
Kasus korupsi ini juga ditangani KPK karna Surya merupakan buronan KPK sejak tahun 2019 yang terjerat dugaan kasus suap tentang revisi alih fungsi hutan di Riau sejak tahun 2014 silam yang mana suap ini juga menjerat Annas Maamun, Gubernur Riau pada saat itu. Surya masih belum tertangkap sampai saat ini karna kabur dan masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
 Setelah berbagai pencarian dilakukan, Kejaksaan Agung mendapatkan kabar bahwa dia ada di Singapura dan akhirnya Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Atase Kejaksaan RI di Singapura untuk pemeriksaan dan membawa Surya ke Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H