Mohon tunggu...
Aulia Rachmah
Aulia Rachmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Public Health Student at Airlangga Universit

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontroversi Seputar Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS: Perdebatan antara Manfaat dan Dampaknya

21 Agustus 2023   23:50 Diperbarui: 22 Agustus 2023   01:51 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembebasan iuran BPJS Kesehatan dapat menciptakan ketergantungan terhadap bantuan pemerintah. Sementara situasi darurat memang membutuhkan respon cepat, terlalu lama bergantung pada subsidi pemerintah dapat merusak semangat mandiri masyarakat untuk mempersiapkan diri menghadapi krisis keuangan di masa depan.

Dalam mengambil kebijakan yang mengatur pembebasan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, pemerintah perlu mempertimbangkan secara cermat berbagai dampak yang dapat terjadi. Pengaturan yang baik dan pemantauan yang ketat perlu dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat yang diberikan sesuai dengan tujuan awal tanpa merusak sistem kesehatan nasional atau mengorbankan sektor lain yang juga membutuhkan perhatian. Selain itu, komunikasi yang transparan dan pengawasan yang ketat akan membantu menghindari penyalahgunaan dan memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran. Pembebasan pembayaran BPJS Kesehatan adalah langkah kontroversial dengan potensi manfaat dan dampak negatif. Dalam merancang dan menerapkan kebijakan ini, pemerintah perlu mempertimbangkan dengan hati-hati tentang dampak jangka panjangnya terhadap keberlanjutan program,tanggung jawab individual, dan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas. Sejalan dengan itu langkah-langkah pengawasan yang ketat dan transparasi dalam pelaksanaan program harus diutamakan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan dan memastikan bahwa manfaat yang diinginkan dapat dicapai tanpa merusak sistem yang ada.

Referensi

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/24/14244131/dampak-inpres-jokowi-soal-bpjs-kesehatan-pemerintah-wajib-menjamin-kesehatan

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5368573/peran-vital-bpjs-kesehatan-di-tengah-pandemi-covid-19

UU No. 24 Tahun 2011 (bpk.go.id)

https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2018/82TAHUN2018PERPRES.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun