Terkait dengan GCG, disini kami akan membawa kasus terkait dengan PT Bank Lippo Tbk. Permasalahan yang terjadi di dalam Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk, disebabkan adanya tiga buah laporan keuangan yang dinyatakan telah diaudit, tetapi 7 diantara ketiganya terdapat perbedaan. Dari ketiga laporan keuangan tersebut ternyata hanya ada satu laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. per 30 September 2002 yang diaudit dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP Presetio, Sarwoko & Sandjaja, dengan laporan auditor independen No. REC-0031/02 dengan tanggal ganda (dual dating) tertanggal 20 November 2002 (kecuali untuk catatan 40a tertangal 22 November 2002 dan catatan  40c tertanggal 16 Desember 2002) yang disampaikan kepada Manajemen PT Bank Lippo Tbk. pada tanggal 6 Januari 2003. Sedangkan, dua laporan keuangan lainnya ternyata belum diaudit. Di dalam kedua laporan keuangan yang belum diaudit tersebut ternyata ada pernyataan dari pihak Manajemen PT Bank Lippo Tbk. bahwa laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja dengan pendapat wajar tanpa pengecualian (untuk laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. yang diiklankan di surat kabar) dan pernyataan dari Manajemen PT Bank Lippo Tbk. bahwa laporan keuangan yang disampaikan adalah laporan keuangan "audited" yang tidak disertai dengan Laporan Auditor Independen yang berisi opini Akuntan Publik (untuk Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk. yang disampaikan kepada BEJ).
Penjelasan
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa pihak Manajemen PT Bank Lippo Tbk. telah melakukan kelalaian, yaitu berupa pencantuman kata "audited" di dalam laporan keuangan yang sebenarnya belum diaudit. Pengumuman laporan keuangan merupakan pemenuhan terhadap prinsip GCG, khususnya prinsip transparansi. Dari prinsip transparansi tersebut dapat dilihat bahwa kewajiban untuk menginformasikan laporan keuangan hendaknya dilakukan secara tepat dan dilakukan secara profesional dengan cara menunjuk auditor yang independent, qualified, dan competent. Perbuatan Manajemen PT Bank Lippo Tbk. yang telah lalai karena mencantumkan kata "audited" di dalam laporan keuangan yang sebenarnya belum diaudit merupakan sebuah bentuk ketidakhati-hatian yang merupakan tanggung jawab dari Manajemen PT Bank Lippo Tbk. Dalam hal ini kesalahan direksi juga dapat dimintai pertanggungjawaban karena telah lalai melakukan pengawasan terhadap Manajemen PT Bank Lippo Tbk.
Peristiwa tersebut, jika dilihat dari sudut pandang GCG terjadi karena lemahnya penerapan prinsip akuntabilitas di dalam PT Bank Lippo Tbk., khususnya dalam hal pembuatan laporan keuangan. Di dalam permasalahan ini terjadi pelanggaran karena tidak adanya checks and balances yang baik antara direksi dan komisaris dengan manajemen PT Bank Lippo Tbk. yang menyampaikan dua laporan keuangan yang tidak diaudit. Tanggung jawab komite audit di bidang laporan keuangan adalah untuk memastikan bahwa laporan yang dibuat manajemen telah memberikan gambaran yang sebenarnya tentang kondisi keuangan, hasil usaha, rencana dan komitmen perusahaan jangka panjang. Dapat dilihat disini, peranan komite audit untuk menciptakan sebuah mekanisme check and balances yang ideal juga belum dapat terwujud. Â Dilihat secara normatif, ketentuan yang dibuat oleh otoritas pasar modal sudah cukup memadai untuk terciptanya sebuah mekanisme check and balances yang ideal, antara lain yang terdapat dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yang Dilakukan Perusahaan Terbuka, Peraturan Bapepam-LK No.VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi Atas Laporan Keuangan, yang menjadi kendalanya adalah niat dari para pelaku untuk menerapkan prinsip GCG dengan baik.
Pada kasus PT Bank Lippo Tbk., menunjukkan bahwa perbuatan Manajemen PT Bank Lippo Tbk. baik yang melibatkan direksi maupun komisaris secara bersama-sama tergolong perbuatan yang telah memanipulasi Pasar Modal. Dimana, dalam  UUPM telah menyatakan bahwa setiap pihak dilarang melakukan perbuatan yang menyesatkan sehingga mempengaruhi harga efek apabila pada saat pernyataan dibuat pihak yang bersangkutan mengetahui adanya kesesatan tersebut, atau pihak tersebut tidak cukup hati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan tersebut. Dalam kasus ini, sebelum laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. disampaikan kepada publik, laporan tersebut hendaknya sudah diteliti dengan baik oleh manajemen PT Bank Lippo Tbk. Namun, pada Peristiwa tersebut, jika dilihat dari sudut pandang GCG terjadi karena lemahnya penerapan prinsip akuntabilitas di dalam PT Bank Lippo Tbk., khususnya dalam hal pembuatan laporan keuangan. Di dalam permasalahan ini terjadi pelanggaran karena tidak adanya checks and balances yang baik antara direksi dan komisaris dengan manajemen PT Bank Lippo Tbk. yang menyampaikan dua laporan keuangan yang tidak diaudit. Tanggung jawab komite audit di bidang laporan keuangan adalah untuk memastikan bahwa laporan yang dibuat manajemen telah memberikan gambaran yang sebenarnya tentang kondisi keuangan, hasil usaha, rencana dan komitmen perusahaan jangka panjang.
Maka, pada kasus ini pihak Manajemen PT Bank Lippo Tbk. yang telah memanipulasi pasar ini dapat dituntut dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 104 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yakni diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
Implikasi Corporate GovernanceÂ
- Teori Keagenan (Agency Theory)
- Konflik Kepentingan: Kasus ini menunjukkan bagaimana manajemen puncak dapat bertindak tidak sesuai dengan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Manajemen berusaha menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya untuk keuntungan pribadi.
- Kurangnya Pengawasan: Dewan direksi dan komite audit gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan mereka, memungkinkan terjadinya manipulasi laporan keuangan tanpa deteksi.
- Teori Stakeholder
- Dampak pada Pemangku Kepentingan: Skandal ini menyebabkan kerugian bagi pemegang saham, nasabah, karyawan, dan pemangku kepentingan lainnya. Kepercayaan publik terhadap bank dan sistem perbankan secara keseluruhan juga terpengaruh.
- Kerugian Finansial: Manipulasi laporan keuangan ini menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi investor yang merasa ditipu oleh laporan keungan yang menyesatkan.
- Teori Institusional
- Peran Regulator: Kegagalan pengawasan oleh regulator menunjukkan kelemahan dalam kerangka regulasi dan pengawasan sektor perbankan pada saat itu. Kasus ini mendorong peningkatan pengawasan dan reformasi regulasi oleh otoritas keuangan Indonesia.
Dampak dan Tindak Lanjut
- Proses Hukum: Beberapa eksekutif Bank Lippo dan pihak terkait lainnya menghadapi investigasi kriminal dan tindakan hukum. Beberapa di antaranya dinyatakan bersalah atas penipuan dan manipulasi laporan keuangan.
- Reformasi Regulasi: Kasus ini mendorong Bapepam-LK (sekarang OJK) untuk meningkatkan standar akuntansi dan audit serta memperketat pengawasan terhadap laporan keuangan perusahaan publik, terutama di sektor perbankan.
- Akuisisi dan Restrukturisasi: Pada tahun 2005, Bank Lippo digabung dengan Bank Niaga untuk membentuk Bank CIMB Niaga, sebagai bagian dari upaya restrukturisasi dan pemulihan kepercayaan publik.or yang merasa ditipu oleh laporan keuangan yang menyesatkan.
Â
Kesimpulan
Good Corporate Governance (GCG) merujuk pada sistem kontrol dan regulasi perusahaan yang mencakup mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan, serta mencakup nilai-nilai yang terkandung dalam pengelolaan tersebut. Implementasi prinsip-prinsip GCG menjadi kunci untuk memastikan bahwa perusahaan tidak hanya tumbuh dan menguntungkan dalam jangka panjang, tetapi juga dapat bersaing di pasar global. Beberapa teori yang mendukung GCG termasuk Agency Theory, Stewardship Theory, Stakeholder Theory, Resource Dependency Theory, Transaction Cost Economics, Signaling Theory, dan Legitimacy Theory. Kasus PT Bank Lippo Tbk terjadi karena terdapat perbedaan laporan keuangan yang diaudit dan belum diaudit. Manajemen PT Bank Lippo Tbk dengan kelalaian mencantumkan kata "audited" di dalam laporan keuangan yang belum diaudit. Prinsip transparansi yang seharusnya diterapkan oleh perusahaan tidak diindahkan, sehingga terjadi ketidakhati-hatian dalam penyusunan laporan keuangan. Tanggung jawab komite audit di bidang laporan keuangan adalah untuk memastikan bahwa laporan yang dibuat manajemen telah memberikan gambaran yang sebenarnya tentang kondisi keuangan. Dari kasus ini terlihat lemahnya penerapan prinsip akuntabilitas dalam perusahaan tersebut. Â Kasus PT Bank Lippo Tbk menunjukkan pentingnya penerapan prinsip GCG dalam pengelolaan perusahaan, penerapan prinsip-prinsip GCG dapat mencegah terjadinya tindakan kelalaian dan manipulasi dalam perusahaan, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.