Mohon tunggu...
Aulia Nur Azizah
Aulia Nur Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

UIN RMS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel: Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

24 Oktober 2023   20:30 Diperbarui: 24 Oktober 2023   20:32 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan dipahami sebagai ikatan yang kuat yang mengikat pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan berdasarkan nilai-nilai ketuhanan. Tujuan pernikahan yang diuraikan mencakup aspek-aspek seperti ibadah, pengendalian hawa nafsu, reproduksi, ketertiban dalam rumah tangga, kasih sayang, menjaga kehormatan diri, mencegah kejahatan seksual, menciptakan masyarakat yang baik, serta kesehatan jasmani dan rohani. Hal ini menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang peran pernikahan dalam membentuk individu, keluarga, dan masyarakat yang baik.

Namun, sementara pandangan ini menggarisbawahi nilai-nilai positif pernikahan, juga penting untuk mengingatkan bahwa perkawinan yang bahagia dan berkelanjutan tidak selalu terjadi secara otomatis. Faktor-faktor seperti komunikasi, kesejahteraan ekonomi, dan dukungan sosial juga berperan dalam keberhasilan sebuah pernikahan. Pernikahan yang baik seringkali membutuhkan upaya dan komitmen dari kedua belah pihak. Selain itu, pandangan ini memperlihatkan keselarasan antara nilai-nilai agama dan nilai-nilai sosial. Dalam beberapa budaya dan agama, pernikahan memiliki peran sentral dalam membentuk individu dan masyarakat yang etis. Pemahaman ini juga menyoroti pentingnya pendidikan pra-nikah dan dukungan sosial untuk memastikan pernikahan berjalan dengan baik.

Dalam jurnal ini menyoroti beberapa elemen penting, termasuk:

1. Pernikahan sebagai ibadah dan cara untuk mematuhi Allah dan Rasul, menekankan dimensi spiritual pernikahan.

2. Fungsi pernikahan dalam mengatur hawa nafsu dengan baik dan meraih ridha Allah, yang merujuk pada pengendalian diri dan moralitas dalam hubungan pernikahan.

3. Tujuan pernikahan dalam menghasilkan keturunan yang saleh dan salehah, serta membentuk keluarga yang damai dan bahagia.

4. Pernikahan sebagai sarana untuk menciptakan masyarakat yang baik, menunjukkan bagaimana keluarga dianggap sebagai sel-sel pembentuk masyarakat yang lebih besar.

5. Hubungan antara pernikahan dan kesehatan jasmani dan rohani, serta perlindungan dari berbagai bahaya sosial.

Meskipun pandangan ini memiliki nilai-nilai positif terkait dengan pernikahan, penting untuk memahami bahwa konsep pernikahan dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat berbeda di berbagai budaya dan agama. Pernikahan juga merupakan institusi yang kompleks dan memerlukan komitmen serta upaya bersama dari pasangan yang menikah untuk mencapai tujuan-tujuan pernikahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun