Mohon tunggu...
Aulia Noviani Qodariah
Aulia Noviani Qodariah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Saya Aulia Noviani mahasiswa Jurusan Hukum Pidana Islam dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Memiliki motivasi dan semangat yang tinggi dalam mencapai tujuan. Memiliki kepribadian yang tekun, pekerja keras dan mampu beradaptasi dengan baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Waris Berdasarkan Asas Parental Dalam Masyarakat Multikultural Ditinjau Dari Sosiologi Hukum Islam

17 Desember 2024   00:46 Diperbarui: 17 Desember 2024   10:17 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

TANTANGAN DALAM PENERAPAN ASAS PARENTAL

Penerapan asas parental dalam waris Islam menghadapi berbagai tantangan yang berkaitan dengan norma hukum, budaya, dan praktik sosial. Asas parental mengharuskan orang tua untuk bertanggung jawab atas harta warisan anak, tetapi dalam praktiknya terdapat sekali banyak faktor yang mempengaruhi implementasi tanggung jawab ini yaitu sebagai berikut:

1. Pemahaman hukum yang beragam

2. Ketidakadilan gender

3. Pengelolaan harta oleh wali

4. Konflik internal keluarga

5. Kesadaran dan pendidikan hukum

KESIMPULAN

Penerapan asas parental dalam pembagian waris di masyarakat multikultural menunjukkan bahwa adanya dinamika yang cukup kompleks akibat keberagaman budaya, tradisi, dan sistem hukum yang berlaku. Asas parental dalam hukum waris Islam yang di dalamnya berlandaskan pada hubungan kekerabatan, bertujuan untuk mewujudkan keadilan dalam pembagian harta warisnya dengan memperhatikan hak-hak ahli waris yang sesuai dengan syariat Islam. Namun, dalam masyarakat multikultural penerapan asas ini kerap kali berhubungan dengan hukum adat dan nilai-nilai budaya setempat. Pendekatan sosiologi hukum Islam memberikan pemahaman bahwa asas parental tidak hanya bersifat normatif tetapi juga dipengaruhi oleh konteks sosial dan budaya masyarakat. Hal ini memungkinkan adanya adaptasi hukum Islam dalam menghadapi perbedaan tradisi tanpa mengabaikan prinsip dasar keadilan yang diusungnya. Tantangan yang dihadapi seperti pemahaman yang beragam, ketidakadilan gender, pengelolaan harta oleh wali, konflik internal keluarga, kesadaran dan pendidikan hukum.

Dengan demikian, asas parental dalam hukum waris Islam dapat tetap relevan dan diterapkan secara adil di masyarakat multikultural, asalkan terdapat upaya untuk menyeleraskan niali-nilai agama dengan keragaman budaya, sehingga keberagaman yang ada menjadi kekuatan dalam menciptakan harmoni dan keadilan sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun