Mohon tunggu...
Aulia Noviani Qodariah
Aulia Noviani Qodariah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Saya Aulia Noviani mahasiswa Jurusan Hukum Pidana Islam dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Memiliki motivasi dan semangat yang tinggi dalam mencapai tujuan. Memiliki kepribadian yang tekun, pekerja keras dan mampu beradaptasi dengan baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Waris Berdasarkan Asas Parental Dalam Masyarakat Multikultural Ditinjau Dari Sosiologi Hukum Islam

17 Desember 2024   00:46 Diperbarui: 17 Desember 2024   10:17 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sistem patrilineal, merupakan suatu sistem kekeluargaan yang ditarik dari garis keturunan bapak. Hal ini hanya berlaku pada keturunan bapaknya tidak berlaku pada keturunan ibu.

Sistem matrilineal, merupakan sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan langsung dari keturunan ibu.

Sistem parental (bilateral), merupakan sistem kekeluargaan yang menarik ikatan keturunan dari kedua garis yaitu garis keturnan bapak dan ibu (Saebani, 2024).

MASYARAKAT MULTIKULTURAL DAN HUKUM ADAT

 Masyarakat Indonesia adalah masyarakat dengan tingkat keberagaman yang sangat beragam dan kompleks. Beberapa ahli mendefinisikan mengenai multikultural, seperti J.S Furnivall berpendapat bahwa masyarakat majemuk merupakan suatu masyarakat yang terdiri dari dua atau lebih elemen yang hidup sendiri-sendiri tanpa ada pembauran satu sama lain di dalam satu kesatuan politik. Clifford Geerzt berpendapat bahwa masyarakat multikultural merupakan masyarakat yang terbagi ke dalam sub-subsistem yang kurang lebih berdiri dari masing-masing subsistem terikat oleh ikatan-ikatan primodial. Dapat disimpulkan bahwa dapat diartikan sebagai keberagaman atau perbedaan budaya yang ada di antara satu budaya dengan budaya lainnya. Oleh karena itu, masyarakat multikultural merujuk pada sekelompok individu yang menetap dan hidup bersama di suatu wilayah dengan karakteristik yang unik serta budaya yang menjadi pembeda antara satu komunitas dengan komunitas lainnya (Boty, 2017).

Hukum adat di Indonesia sering kali dipandang sebagai suatu sumber pembentukan hukum nasional karena merupakan perwujudan dari hukum asli bangsa ini. Hukum adat juga memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak kebendaan dan dapat mengatasi suatu konflik secara efektif terutama pada sebuah komunitas kecil yang homogen. Tidak hanya itu hukum adat juga memberikan akses yang lebih besar, fleksibel dan mempunyai legitiasi yang cukup kuat dalam proses perdamaian antara para pihak yang sedang berkonflik/bersengketa (Sakban & Resmini, 2017).

Hubungan antara masyarakat multikultural dan hukum adat adalah hubungan yang dinamis dan kompleks. Hukum adat dapat menjadi alat yang ampuh untuk mempersatukan masyarakat yang beragam, namun juga dapat menjadi sumber konflik jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang terus menerus untuk menemukan keseimbangan antara mempertahankan nilai-nilai tradisional dan mengakomodasi tuntutan zaman modern.

Dalam masyarakat multikultural hukum waris Islam sering kali diadaptasi sesuai dengan tradisi lokal yang ada, contohnya di beberapa daerah pembagian warisan mengikuti hukum Islam tetapi tetap mempertimbangkan hukum adat yang berlaku. Terkadang perbedaan prinsip antara hukum waris Islam dan hukum adat sering kali menimbulkan konflik. Seperti hukum adat yang hanya memberikan hak waris keapda anak laki-laki bertentangan dengan hukum Islam yang memberikan hak kepada anak perempuan juga.

SOSIOLOGI HUKUM ISLAM DALAM PENERAPAN ASAS PARENTAL

Sosiologi Hukum merupakan salah satu cabang ilmu yang menyoroti hukum sebagai perilaku diantaranya perilaku yang didasari dari hati nurani. Perilaku yang didasari hati nurani mencakup perilaku di bidang kepercayaan, kesusilaan, kesopanan dan hukum (Jainuddin, 2019). Kajian sosiologi ialah mengenai keberagaman subsistem masyarakat, pranata sosial, struktur sosial, hubungan antarkelompok dan organisasi, serta status keberagamannya. Dalam konteks sosiologi hukum Islam, hukum itu berarti mengatur segala tata cara perbuatan manusia yang sudah dewasa (mukallaf). Secara garis besar hukum islam itu ialah tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan subjek hukum mengenai perintah, larangan, dan kebolehan untuk mengerjakan atau meninggalkannya (Saebani, 2024). Penerapan asas parental dalam pembagian waris mencerminkan keinginan orang tua untuk memastikan bahwa anak-anak mereka mendapatkan hak yang adil. Namun, dalam praktik sering kali muncul ketidaksamaan dalam pembagian warisan, yang dapat menimbulkan konflik antar anggota keluarga. Misalnya, dalam beberapa kasus, orang tua memilih untuk memberikan hibah kepada anak-anak mereka sebelum meninggal, yang dapat melampau batasan 1/3 dari total harta hal ini dilakukan dengan harapan untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.

Praktik pembagian harta waris sering kali dipengaruhi oleh norma-norma sosial dan budaya setempat. Di beberapa daerah, masyarakat menerapkan sistem hibah sebagai alternatif untuk menghindari konflik. Sosiologi hukum Islam berusaha memahami fenomena ini dengan melihat bagaimana hukum berinteraksi dengan struktur sosial dan nilai-nilai budaya. Pembagian harta waris yang dilakukan dengan cara hibah dapat dianggap sebagai respons terhadap kebutuhan untuk menjaga hubungan sosial yang harmonis di antara anggota keluarga. Perselisihan mengenai pembagian warisan adalah hal yang umum terjadi. Sosiologi hukum Islam menunjukkan bahwa konflik ini sering kali muncul akibat perbedaan pemahaman tentang hak-hak waris di antara anggota keluarga. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memiliki pemahaman yang jelas tentang hukum kewarisan Islam serta dampaknya terhadap hubungan keluarga. Dalam banyak kasus, pendekatan mediasi atau penyelesaian konflik berbasis komunitas dapat membantu menyelesaikan perselisihan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun