Mohon tunggu...
AULIA NADROHFIDA
AULIA NADROHFIDA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jawaban Soal Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Sosiologi Hukum

11 Desember 2023   10:44 Diperbarui: 11 Desember 2023   10:44 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UNIVERSITAS RADEN MAS SAID SURAKARTA FAKULTAS SYARI'AH PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI'AH 

NAMA: AULIA NADROH FIDA .M

NIM: 222111115

KELAS: 5i 

1.  a). kaidah Hukum: Mencapai Rasa Keadilan dan Kepastian . Hukum Masalah utama yang paling sering muncul dalam elemen hukum ini adalah pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan.Hal ini dikarenakan keadilan pada dasarnya merupakan rumusan yang abstrak sedangkan kepastian hukum merupakan prosedur yang ditetapkan dalam prosedur normatif.Hukum memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat karena tidak hanya sebagai indikator keadilan, ketertiban, ketentraman dan keteraturan, tetapi juga sebagai indikator untuk menjamin kepastian hukum.Dalam perkembangannya, hukum juga dirancang sebagai sarana untuk memajukan kesejahteraan sosial.

b). Penegakan Hukum: Integritas dan Profesionalisme . Penyelenggaraan hukum sangat dipengaruhi oleh semangat dan karakter penegak hukum. Jika hukumnya tepat, tingkat penegakannya akan ditentukan oleh lembaga penegak hukum. Seperti halnya J.E.Sahetapi menegaskan bahwa dalam konteks penegakan hukum dan praktik penegakan hukum, menegakkan keadilan tanpa kebenaran adalah kebijakan.Menegakkan kebenaran tanpa integritas adalah kemunafikan.Dalam situasi penegakan hukum, keadilan dan kebenaran harus diekspresikan, dirasakan, dilihat, dan diwujudkan.Hukum baru paling efektif ditegakkan ketika lembaga penegak hukum memiliki kapasitas untuk menegakkan hukum tersebut.Namun, lembaga penegak hukum terkadang menghadapi disfungsi yang muncul ketika ada ketidaksesuaian antara prinsip, nilai, aturan, dan pola perilaku.

c). Sarana-prasarana: ada sarana berfungsi dan bisa dimanfaatkan.Tanpa dukungan sumber daya dan lembaga penegak hukum tertentu, mustahil upaya penegakan hukum dapat berjalan dengan sukses dan lancar. Sumber daya dan fasilitas dalam operasi penegakan hukum mengacu pada personil yang terlatih dan berkualitas, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, sumber daya keuangan yang cukup, dan lain-lain. (Soerjono Soekanto, 2016).Tentunya dukungan lembaga pendukung juga diperlukan, karena penegakan hukum merupakan proses transformasi keinginan menjadi hukum, ditegakkan, dan diikuti oleh masyarakat (Fadhlin Ade Candra & Fadhilatu Jahra Sinaga, 2021), dan dukungan kelembagaan juga diperlukan Hal ini perlu dipertahankan.

d).Kesadaran hukum masyarakat: sdm yang baik, tahu hukum dan paham hukum Tujuan dari penegakan hukum itu sendiri adalah keberadaan masyarakat. Masyarakat juga memainkan peran penting dalam penegakan hukum itu sendiri.Semakin masyarakat percaya bahwa apa yang dikatakan oleh hukum adalah benar, maka upaya penegakan hukum akan semakin baik. Kesadaran masyarakat yang semakin tinggi akan hukum akan menghasilkan penegakan hukum yang semakin kuat di masyarakat.

e). Faktor budaya Soerjono Soekanto berpendapat bahwa kebudayaan memiliki fungsi yang sangat penting bagi manusia dan masyarakat, yaitu untuk mengatur manusia agar mereka mengerti bagaimana harus bersikap, bertindak, dan berbuat ketika berinteraksi dengan orang lain Saya menyatakan bahwa memang demikian adanya.Semakin baik budaya suatu masyarakat, maka semakin baik pula penegakan hukum dalam masyarakat tersebut.Pada dasarnya kelima unsur tersebut memegang peranan yang sangat penting dalam penegakan hukum di masyarakat.Kelima unsur penegakan hukum tersebut membentuk satu kesatuan sistem yang saling mendukung dalam membangun masyarakat yang sadar hukum.Semakin tepat kelima unsur penegakan hukum tersebut, maka akan semakin efektif pula penegakan hukum di masyarakat.

KARAKTER PENEGAK HUKUM YANG EFEKTIF:

a. Integritas adapun yang termasuk integritas sebagai berikut: 

  •  Kejujuran : Pegawai negeri yang jujur menunjukkan integritas yang tak tergoyahkan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip moral dan etika yang tinggi.Mereka harus transparan, memiliki proses yang dapat dimengerti atas tindakan mereka, dan bersedia bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan mereka.
  • Mentalitas : Aparat penegak hukum yang kompeten harus dapat bertindak sesuai dengan hukum dan etika profesi, tanpa dipengaruhi oleh tekanan politik atau kepentingan di luar itu.Aparat penegak hukum yang kompeten harus dapat bertindak sesuai dengan hukum dan etika profesi, tanpa dipengaruhi oleh tekanan politik atau kepentingan di luar itu.
  • Moralitas : Penegak hukum yang bermoral bersedia bertanggung jawab atas setiap tindakan dan keputusan yang diambilnya, baik yang positif maupun negatif.Selalu memastikan bahwa tindakan Anda menghormati martabat manusia, tidak melanggar hak asasi manusia, dan tidak mendiskriminasi siapa pun. Mereka memiliki kemampuan untuk berempati dan memahami berbagai perspektif, situasi, dan pengaruh yang dapat memengaruhi keputusan mereka.
  • wangsa akhlak : Mereka yang siap harus memberi contoh dan mematuhi hukum.Mematuhi prinsip-prinsip etika dan peraturan hukum membantu menjaga kepercayaan publik.
  • Komitmen : komitmen adalah tulang punggung dalam melaksanakan tugas-tugasnya, tugas/wewenang utama.Pihak berwenang harus secara konsisten menegakkan hukum dengan cara yang tidak diskriminatif dan menunjukkan keteguhan dalam menerapkan aturan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun