Mohon tunggu...
AULIA NADROHFIDA
AULIA NADROHFIDA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Penipuan Investasi yang Menyangkut Selebram Asal Medan

20 September 2023   18:23 Diperbarui: 20 September 2023   18:31 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anggota kelompok :

  1. Najwa Ayu Aziizah    (212111350)
  2. Dinda Aisyiyah           (222111065)
  3. Aulia Nadroh fida.M  (222111115)

Kronologi kasus penipuan investasi terhadap tersangka selebgram Indra Kesuma atau kerap disapa Indra Kenz yang merupakan crazy rich asal Medan ini merupakan kasus aplikasi binary option Binomo. Indra meraup keuntungan tersebut dengan cara memperlihatkan dirinya sedang bermain aplikasi Binomo yang diduga sudah dimanipulasi sehingga terlihat selalu menguntungkan yang membuat para penonton tergiur untuk ikut memainkan aplikasi tersebut. Banyak penonton yang tergiur atas keuntungan yang didapatkan Indra tersebut maka penonton banyak yang mengunduh dan mendaftar agar bisa bermain opsi biner dengan melakukan deposit sejumlah uang. Namun yang didapat bukannya untung malah buntung karena terus merugi dan tidak seperti yang dimainkan oleh Indra yang selalu mendapatkan untung setelah bermain. Adapun jumlah korban sebanyak 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliyar.

A. Kaidah hukum

Kaidah kesusilaan merupakan kaidah yang mengatur tindakan manusia dalam hubungannya dengan nilai-nilai moral, etika, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat. Dalam kasus ini pelaku memiliki niat jahat atau berniat menipu. Ini berarti seseorang sengaja berusaha untuk mengecoh atau merugikan investor dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kaidah Kepercayaan merupakan kaidah yang mengatur seseorang dalam berkehidupan yang beriman. Dalam kasus ini penipuan investasi sering melibatkan penyajian informasi palsu, menyesatkan, atau menipu kepada calon investor. Ini bisa berupa laporan keuangan palsu, klaim palsu tentang produk atau layanan, atau informasi yang disajikan dengan cara yang menyesatkan. Sehingga menyebabkan hilangnya rasa kepercayaan seseorang terhadap investasi-investasi yang sudah legal.

Kaidah Hukum merupakan kaidah untuk menciptakan kedaiman dan ketentraman masyarakat. Dalam kasus ini, masyarakat menjadi resah atau ragu untuk melakukan investasi karena banyaknya korban yang dirugikan dalam kasus investasi ilegal.

B. Norma hukum

Norma formal meruapakan suatu aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang dirumuskan oleh pihak yang berwenang. Dalam kasus ini, Indra Kenz telah melanggar pasal berlapis. Pasal tersebut ialah pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Karena Indra Kenz memberikan informasi palsu, menyesatkan, atau menipu yang dapat merugikan investor.

C. Aturan hukum

Pada kasus Indra kenz telah melanggar pasal berlapis. Pasal tersebut ialah pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam kasus tersebut, aset Indra Kenz disita oleh penyidik kepolisian. Aset yang disita berupa rumah seharga miliaran, mobil bermerek, dan rekening.

Hukum umumnya melarang tindakan penipuan dalam konteks investasi. Pihak yang menawarkan investasi untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada calon investor. Selain itu, mereka mungkin harus melaporkan aktivitas mereka kepada otoritas yang berwenang. Pelanggaran terhadap aturan penipuan investasi dapat mengakibatkan tindakan hukum, termasuk sanksi pidana terhadap pelaku. Selain sanksi pidana, investor yang menjadi korban penipuan investasi biasanya memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun