8
Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3)
Pasal 28 ayat (2) dan ayat
(3)
Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
9
Pasal 41 ayat (2)
Putusan MK No. 36/PUUX/2012 tanggal 13
November 2012
Pasal 41 ayat (2) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
10
Pasal 44
Putusan MK No. 36/PUUX/2012 tanggal 13
November 2012
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!