Putusan MK No. 36/PUUX/2012 tanggal 13
November 2012
Pasal 4 ayat (3) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3
Pasal 11 ayat (1)
Putusan MK No. 36/PUUX/2012 tanggal 13
November 2012
Pasal 11 ayat (1) frasa “dengan Badan Pelaksana” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4
Pasal 12 ayat (3)
Putusan MK No.
002/PUU-I/2003 tanggal
21 Desember 2004
Pasal 12 ayat (3) sepanjang mengenai kata-kata “diberi wewenang” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum meng
5