Bela Negara adalah konsep yang dikembangkan oleh komponen perundangan dan petinggi suatu bangsa mengenai patriotisme seseorang, kelompok, atau semua bagian unsur dari suatu negara untuk kepentingan mempertahankan negara tersebut.
Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban dalam bela negara, mulai dari rakyat biasa hingga petinggi negara. Ini adalah bukti rasa cinta kepada tanah air kita, sebagai warga negara Indonesia. Tentunya juga dalam mempertankan persatuan bangsa Indonesia perlu adanya sikap bela negara.
Sikap bela negara ini adalah upaya dalam menghadapi serangan fisik dari pihak-pihak yang mengancam persatuan negara Indonesia, contonya dengan mengangkat senjata jika ada serangan dari negara-negara yang memberi ancaman kepada bangsa Indonesia. Sedangkan dalam hal non fisik, sikap bela negara berperan mengembangkan bangsa serta negara baik melalui sosial, pendidikan, moral serta dalam hal mengesejahterakan rakyatnya. Bela negara dalam arti non fisik diartikan sebagai upaya dalam hal Nasionalisme. Nasionalisme adalah sikap kecintaan dan bangga dalam kehidupan bangsa dan bernegara.
Setiap warga negara memiliki tanggung jawab dan hak untuk mengambil bagian dalam membela negara, dan spesifikasi pertahanan tersebut diatur oleh hukum. Kesediaan untuk mengabdikan dan melindungi negara adalah dua komponen utama dari kesadaran membela negara. Dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara". Diartikan bahwa sikap bela negara ini wajib bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.