Mohon tunggu...
Aulia hamdi dwi syahroni
Aulia hamdi dwi syahroni Mohon Tunggu... Relawan - Mahasiswa

Jurusan hukum pidana islam Uin sumatera utara

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19

15 Agustus 2020   13:05 Diperbarui: 15 Agustus 2020   13:57 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara tentang korupsi tidaklah asing lagi di tengah-tengah masyarakat, karna istilah korupsi ini sangatlah hal yang biasa terdengar dan bahkan di anggap perlakuan yang sering dilakukan oleh pejabat-pejabat tinggi.

Membahas tentang wabah covid 19 ini dimana virus ini sangat berdambak bagi kesehatan tubuh manusia, apalagi virus ini dapat menyebar luas dengan dengan sendiri nya apabila bersentuhan dengan yang terpapar virus corona tersebut.

Dan sampai saat ini belum ada vaksin yang dapat menyembuhkan virus tersebut, maka dari itu upaya tim medis dalam penanganan tersebut adalah memutus tali rantai virus corona tersebut agar penyebaran nya terhenti dan virus tersebut hilang dengan sendirinya.

Dalam upaya pemutusan rantai penyebaran virus corona tersebut tidak hal lain pemerintah harus mendukung dan mengatasi masalah tersebut, ini yang menjadi pusat perhatian perintah dalam menjaga kesejahteraaan serta melindungi rakyatnya sebagai mana yang tertera dalam amanat UUD 1945.

Problematika civid 19 ini terus terjadi dan bahkan berdambak sekali dengan perekonomian, pendidikan apalagi kesehatan yang terus menerus sangan memprihatinkan, maka disinalah pemerintah harus melakukan kebijakan yang sangan bijaksana untuk mengatasi hal seperti ini.

Dalam hal ini bisa di katakan bahwa pemerintah sudah melakukan berbagai upaya akan tetapi ada sebahagian pendapat mengatakan upaya pemerintah sangatlah lambat untuk mengatasi hal tersebut, di tambah lagi yang terpapar covid 19 semangkin hari semangkin bertambah bukanlah semangkin berkurang. Akibat hal tersebut masyarakat semangkin ketakutan terpapar virus corona tersebut.

Upaya pemerintah terus dilakukan seperti lokdown sekala kecil maupun besar dan mensosialisasikan memakai masker, selalu melakukan hidup sehat, mencuci tangan, dan menjaga jarak, kebijakn ini tidak hal lain untuk mengatasi pemutusan mata rantai virus corona tersebut. Dan dampai detik ini pun pemerintah tersu berupaya untuk melakukan penanganan covid 19.

Pemerintah pusat pun telah melakukan penanganan dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun. Disusul juga dengan pemerintah daerah yang memberikan anggaran penanganan tambahan melalui bantuan langsung tunai desa (BLT-DD). Dalam dana tersebut untuk menindak lanjuti agar perekonomian dan kesehatan yang berdampak serta agara dunia usaha tersu berjalan dengan baik.

Dalam hal dana tersebut dengan pemberian barang dan jasa dalam skala besar pun terus di upayakan agar pemanfaatan nya  bisa langsung dinikmati oleh masyarakat. Tetapi penyediaaan barang dan jasa itu harsu sesuai dengna uu no 27 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan untuk pelaksanaannya terdapat dalam surat edaran nomor 3 tahun 2020 tentang pengadaan darurat, dan pemerintah membuat pejabat untuk komitmen (PPK) untuk dalam hal penyedian barang dan jasa.

Penyediaan barang dan jasa tersebut pun sangat lah rawan di korupsi karna terdapat banyak cela untuk kolusi dan nepotisme (KKN) di karnakan dalam praktek lapangan nya terdapat banyak kelonggaran dalam pengerjaan nya sehingga terdapat konflik kepentingan.

PBJ tersebut akhirnya banyak di kelola dengan teman dekatnya yang debirakan sama pejabat tersebut. Tidak di pungkiri dengan oengadaan barang dan jasa tersebut banyaknya penipuan serta korupsi di dalam nya, mengapa tidak?

Dalam situasi darurat ini banyak penyedia baang dan jasa untuk meminta uang nya terlebih dahulu baru barang nya bisa datang, ini yang menjadi tolak ukur terciptanya korupsi dan kecurangan tersebut.

Korupsi semakin luas

Korupsi yang semangkin meninggi di tengan pandemi ini dikarnakan pengelolaan barang dan jasa semangkin tinggi dan langsung di berikan ke desa-desa, dalam hal ini pengelolaan di tangani secara mandiri sehingga sulit untuk di pertanggung jawabkan, padahal pengelolaan seperti itu untuk mengatasi covid 19 itu secara cepat dan tepat agar tidak ada hambatan, akan tetapi pejabat malah memanfaatkan situasi ini.

Terus siapa yang akan mempertanggung jawab dalam hal tersebut? Siapa yang akan mengawasi dari tahap perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi dalam hal tersebut?

Bahkan kita selalu mendengar banyak kegaduhan tentang pemberian bantuan dari pihak pusat sampai piahak yang terkecit yaitu RT/RW, banyak yang tidak setimpal akan dapatnya bantuan tersebut, ada yang tak pantas di beri malah di beri bantuan dan ada pula yang pantas di beri tapi malah tidak dapat bantuan tersebut.

Bahkan penguasa anggran tersebut malah terkadang membuat persyaratan yang rumit padahal itu tidak ada agar yang mendapat kan bantuan itu hanyalah orang-orang terdekatnya saja.

Di saat pandemi ini kanal pengaduan harus lebih di tingkatkan lagi, banyak pengaduan-pengaduan masyarakat dalam pengadaan barang dan jasa menjadi tolak ukur yang paling utama untuk di atasi. Kanal pengaduan ini menjadi tempat pengaduan yang terpadu untuk menguatkan akuntabilitas pengadaan pengadaan publik dan bisa tersu dimanfaatkan ketiak dalam kondisi normal.

Dalam hal ini kejaksaan sangat berperan penting dalam tugas pengamanan serta pengawalan dana alokasi APBD selama pandemi covid 19, jiga terjadi pengaduan masyarakat dalam hal ini kejaksaan akan belerja sama dengna APH ( aparat penegak hukum) maupun isntansi terkait untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

DIIIalam kasus korupsi di tengah pandemi covid 19 KPK juga mengawasi dalam hal ini dan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu mengawal APBD yang diberikan untuk penanggulangan covid 19 ini, sebagaimana yang di kutip dalam akun twiter @kpk

Jika pengawana terintegrasi dan sitem keterbukaan tidak berjalan dengan benar maka korupsi di tengah wabah covid 19 ini menjadi kesengsaraan bagi masyarakat.

Penulis :Aulia Hamdi Dwi Syahroni
Saat ini aktif sebgai mahasiswa uin sumatera utara jurusan Hukum Pidana Islam (JINAYAH)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun