Mohon tunggu...
Aulia Febriyanty
Aulia Febriyanty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Writing some Happy and News

God's more better than our planā¤ Ig : aulia_fbr28 twitter : Aulia0221

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemerintah Menerapkan Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan

24 Juni 2021   11:48 Diperbarui: 24 Juni 2021   12:24 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta (17/06/2021) - Direktorat Jendral Pajak yang sedang direncanakan oleh pemerintah saat ini ingin memberikan penjelasan pemberlakuan pajak bagi bahan pokok dan jasa pendidikan. Yang saat ini sedang di kritik oleh masyarakat untuk tidak menetapkan NPPN tersebut. Kalau pemerintah ingin membijakkan pajak pada sembako dan Pendidikan, bagaimana dengan orang orang yang kurang mampu untuk memberi kebutuhan sehari ā€“ hari tersebut?

Direktorat Jendral Pajak menjelaskan bahwa, sembako yang dikenanakan PPN produk yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat banyak dan hanya dikonsumsi oleh masayarakat yang mampu karena di impor dan harganya mahal. Biasanya itu juga akan dikenakan harga estimasi dari pihak pajak barang impor tersebut.

ā€œKebijakan bebas PPN terhadap sembako dan jasa Pendidikan saat ini dianggap tidak adil.ā€ Kata Ditjen Pajak.

Hal ini juga terjadi juga pada jasa pendidikan. Pengataman pemerintah pada sekolah tertentu yang mengenakan iuran tinggi kepada siswanya. Sekolah ini, menurutnya harus dikenakan pajak agar dapat mensubsidi jasa pendidikan non komersial (swasta) dengan masyarakat yang kurang mampu.

"Cakupan layanan pendidikan sangat luas, dan PPN diperlukan. Tentu saja, jika sejumlah sumbangan dikutip, PPN harus dibayar di masa depan." Kata direktorat perpajakan.

Pernyataan pemerintah tentang pengenaan pajak pertambahan nilai pada beberapa barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan baru-baru ini mengemuka. Salah satunya adalah pajak pertambahan nilai yang dikenakan untuk kebutuhan pokok dan biaya kuliah.

Oleh karena itu, aturan pajak PPN telah dirumuskan untuk kebutuhan dasar impor atau kelas atas ini. Ini adalah contoh kerja sama perpajakan yang saling membantu, yang dapat membantu masyarakat yang membutuhkan melalui pajak pertambahan nilai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun