Semua program bantuan sosial untuk masyarakat miskin di atas adalah bentuk kebijakan di dalam pembangunan sosial yang pada bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas hidup manusia maupun masyarakat. Pemerintah berwewenang melaksanakan sebuah kebijakan sosial yang dapat dilihat dari program-program pelayanan sosial dalam bidang kesejahteraan sosial, bidang kesehatan, bidang pendidikan, maupun bidang ekonomi. Program bantuan tersebut merupakan bagian dari turunan kebijakan sosial yang nanti berkaitan dengan pembangunan sosial sosial yang memiliki fungsi preventif yaitu pencegahan dan juga kuratif penyembuhan serta pengembangan dalam konteks kemiskinan.
Dalam merancang kebijakan sosial, pemerintah juga harus memperhatikan aspek perencanaan sosialnya yaitu harus bermanfaat secara berkelanjutan (Sustainable Deveopment Goals (SDGs). Maksudnya, program-program yang diberikan pemerintah harus berfungsi  jangka panjang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hakikatnya. Kebijakan sosial juga berkaitan dengan anggaran-anggaran yang sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi, anggaran-anggaran tersebut juga harus bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabilitasnya.
Program kebijakan sosial melalui bantuan sosial untuk tentu membutuhkan pastisipasi dari objek penerima bantuan yaitu masyarakat miskin. Sebab, syarat keberhasilan perencanaan sosial adalah adanya pasrtisipasi masyarakat. Dengan pastisipasi masyarakat miskin, program bantuan sosial tersebut akan berfungsi secara maksimal. Penerima bantuan harus menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan kebutuhan serta memaksimalkan pemanfaatannya agar upaya pemerintah mengentas kemiskinan tercapai dengan partisipasi masyarakat yang baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H