Asuransi syariah atau yang dikenal juga sebagai Takaful adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah.
Asuransi syariah menggunakan prinsip berbagi resiko, dimana risiko salah satu pihak ditanggung seluruh pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem mengalihkan resiko dimana dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi.
Pengelolaan premi pada asuransi konvensional seringkali tidak adil bagi pemegang polis, perusahaan asuransi seringkali diuntungkan. Pihak perusahaan mendapat keuntungan atas kepemilikan premi yang dibayarkan serta surplus dan investasinya.
 Pengelolaan dana dalam investasi dengan riba juga merupakan praktik yang tidak adil dalam asuransi konvensional. Berikut ini penjelasan mengenai unsur-unsur riba yang terdapat dalam sistem operasional asuransi konvensional.
1. Hal ini karena premi yang diterima dari perusahaan asuransi diinvestasikan pada produk yang mengandung riba, yang jelas-jelas dilarang oleh syariah.
2. Pertukaran antara premi yang dibayar dengan uang pertanggungan termasuk dalam kategori riba fadl, yaitu riba menukar barang yang sejenis dengan jumlah yang tidak sama karena kemungkinan ada ketidakseimbangan antara premi yang dibayarkan oleh peserta dengan jumlah uang pertanggungan yang dibayarkan perusahaan asuransi.
Ketentuan dana hilang atau hangus bagi peserta yang tidak melanjutkan pembayaran premi selama masa kontrak berlaku asuransi atau mengundurkan diri. Hal ini merupakan akibat dari pengalihan kepemilikan dana dari peserta kepada perusahaan sesuai dengan praktik asuransi konvensional. Semua ini hanya menguntungkan pihak perusahaan asuransi.
Mekanisme pengelolaan dana dalam asuransi syariah sangat berbeda dengan asuransi konvensional. Dalam asuransi syariah, peserta asuransi adalah kelompok yang memiliki seluruh dana premi (shahibul maal), dan perusahaan asuransi bertindak sebagai wali (mudharib) untuk mengelola dana asuransi hasil investasi selanjutnya akan dibagi antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi dengan pembagian keuntungan berdasarkan bagi hasil (nisbah) yang disepakati.Â
Mekanisme ini dekat dengan unsur keadilan yang sangat digalakkan dalam sistem syariah. Mekanisme pengelolaan dana dalam asuransi syariah terbagi menjadi dua, yaitu sistem untuk produk yang mengandung unsur tabungan dan sistem untuk produk yang tidak mengandung unsur tabungan.
Dapat dikatakan bahwa peran asuransi syariah adalah mengelola operasional dan investasi dari sebagian dana yang diterima dari pemegang polis. Berbeda dengan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung resiko. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong menolong antara sesama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah, sedangkan akad yang digunakan dalam asuransi konvensional berdasarkan prinsip tukar-menukar(jual-beli).
Â
Daftar Pustaka
Â
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Takaful
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd?CMS/Article/10444
Bayinah, A. N., Mardian, S., Mulyati, S., & Maulidha, E. (2019). Akuntansi Asuransi Syariah. Jakarta: Salemba Empat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H