Mohon tunggu...
Aulia Azzahra
Aulia Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ingin meraih kesuksesan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia: Fondasi Kehidupan yang Bermartabat

27 Mei 2024   11:28 Diperbarui: 27 Mei 2024   11:43 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tantangan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Meskipun HAM diakui secara luas, pelanggaran terhadap hak asasi manusia masih sering terjadi di berbagai belahan dunia. Beberapa bentuk pelanggaran HAM yang umum meliputi:

Kekerasan dan Diskriminasi: Kekerasan fisik, psikologis, dan seksual, serta diskriminasi berdasarkan ras, gender, agama, atau orientasi seksual.

Penindasan Politik: Penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pembatasan kebebasan berekspresi serta berkumpul.

Perbudakan Modern: Eksploitasi tenaga kerja, perdagangan manusia, dan kerja paksa.

Pelanggaran Hak-Hak Minoritas: Diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok minoritas etnis, agama, atau lainnya.

Ketidakadilan Ekonomi: Ketimpangan ekonomi yang ekstrem, kemiskinan, dan kurangnya akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.

Di era digital, tantangan baru muncul seperti pelanggaran privasi, cyberbullying, dan penyalahgunaan data pribadi. Tantangan ini memerlukan respons dan adaptasi yang tepat dari pemerintah, lembaga HAM, dan masyarakat internasional.

Peran Organisasi Internasional dan Lembaga HAM

Organisasi internasional seperti PBB, Amnesty International, Human Rights Watch, dan lembaga-lembaga HAM regional memainkan peran penting dalam mempromosikan dan melindungi HAM di seluruh dunia. Mereka berfungsi sebagai pengawas independen yang memantau, melaporkan, dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan kondisi HAM.

Selain itu, perjanjian dan konvensi internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) menetapkan standar yang mengikat bagi negara-negara anggota untuk melindungi dan mempromosikan HAM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun