Mohon tunggu...
Aulia AzzahraAl
Aulia AzzahraAl Mohon Tunggu... Lainnya - all is well

10

Selanjutnya

Tutup

Worklife

4 Manfaat Penataan Sumber Daya Manusia

21 Desember 2021   22:51 Diperbarui: 21 Desember 2021   23:48 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sebuah organisasi pasti dibutuhkan sumber daya manusia yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan dan diinginkan oleh perusahaan tersebut. Dapat dikatakan, sumber daya manusia merupakan salah satu asset yang berharga atau dapat dikatakan termasuk kedalam hal – hal yang sangat penting di antara unsur – unsur lainnya. Sumber daya manusia sangat berpengaruh terhadap keberhasilan dalam keberhasilan perusahaan terhadap mencapai apa yang mereka inginkan sesuai dengan tujuan perusahaan.

Untuk itu dibutuhkan sumber daya manusia yang sangat berkualitas melalui standarisasi yang jelas. Untuk mendapat sumber daya manusia yang berkualitas dibutuhkan sebuah proses dan tahapan seperti mulai dari perencanaan, rekrutmen, seleksi, penilaian, pengembangan, dan berbagai macam proes lainnya. Menurut Edwin B. Slippo, pengelolaan sumber daya manusia merupakan sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian dari tenaga kerja, pengembangan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan dan pemusatan hubungan kerja dengan tujuan dan maksud untuk mencapai apa yang diinginkan sesuai sasaran baik itu perorangan, organisasi, maupun masyarakat

Fungsi Penataan Sumber Daya Manusia

Pengertian dari pennaatan sumber daya manusia sendiri adalah sebuah kegiatan administrasi berupa pengelolaan fungsi – fungi terkait manajemen atau administrasi yang berkaitan dengan antar individu maupun organisasi. Berdasarkan berbagai pengertian diatas, dapat dipahami bahwa penataan sumber daya manusia berkaitan dengan berbagai macam fungsi – fungsi yang berperan pentng dalam menunjang tercapainya tujuan sebuah individu, organisasi, maupun sebuah perusahaan. Salah satu konsep dari adanya sumber daya manusia adalah sebagai POAC. Adapun fungsi penataan sumber daya manusia sendiri yakni :

  1. Planning

Hal pertama yang sangat penting dalam menjalankan sebuah perusahaan atau organisasi adalah harus jelas mengenai planning. Planning sendiri biasanya dibentuk oleh pemimpin sebuah organisasi ataupun perusahaan untuk menetapkan tujuan yang ingin dicapai. Arti dari perencanaan sendiri adalah proses diaman pemimpin menetapkan tujuan, memprediksi, atau meninjau masa depan, dan mengembangkan bagaimana cara yang tepat untuk mencapai hal tersebut.

  1. Organizing

Kemudian setelah itu ada organizing atau pengorganisasian. Dalam tahapan ini sendiri dilakukan proses mulai dari mengatur jadwal kerja, mengatur anggaran, dan mengatur bebrbagai macam hal yang menyangkut dengan anggota agar dapat tercapai sesuai dengan yang ingin dituju,

  1. Actuating

Sesui dengan namanya, actuating sendiri adalah bentuk nyata dari pergerakan yang dilakukan dalam proses rencana kerja. Dalam hal ini pemimpin menggerakkan karyawan untuk menegerjakan sesuai dengan apa yang telah direncanakan atau dikoordinir. Tanpa adanya tindakan nyata sebuah renacana hanya menjadi mimpi belaka

  1. Controlling

Unsur terakhir yakni controlling atau yang biasa disebut dengan pengawasan. Melakukan pengawasan dari awal sampai akhir sangat penting karena apabila tidak diawasi dengan baik maka takutnya melenceng dari tujuan atau instruksi awal. Pada intinya semua fungsi manajemen tidak dapat berjalan dengan lancar apabila tidak dilakukan adanya pengawasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun