Mohon tunggu...
Aulia Aulia
Aulia Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa S1 Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Jambi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pahami Fungsi dan Dampak Quick Count dan Real Count

21 Februari 2024   23:00 Diperbarui: 21 Februari 2024   23:48 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adanya perbedaan hasil perhitungan suara Pemilu 2024 di Indonesia yang sering muncul dari berbagai Lembaga menjadi perhatian publik . Dua metode perhitungan suara quick count dan real count yang menjadi perbincangan saat ini. Quick Count adalah metode perhitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga survei atau lembaga pemantau pemilu untuk memperkirakan hasil pemilihan berdasarkan data sampel dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Metode ini menggunakan sampling statistik untuk menghasilkan perkiraan hasil pemilihan dengan cepat, biasanya setelah TPS ditutup. Meskipun hasil quick count tidak bersifat resmi, namun seringkali menjadi sorotan utama dalam menentukan hasil pemilu.

Sementara itu, Real Count adalah proses penghitungan suara yang dilakukan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau lembaga yang ditunjuk untuk menghitung suara secara lengkap dan akurat dari seluruh TPS. Proses real count ini berlangsung lebih lama dan melibatkan perhitungan suara secara menyeluruh, serta memastikan keabsahan setiap suara yang masuk. Hasil dari real count ini yang nantinya menjadi acuan resmi untuk menentukan hasil pemilihan.

Perbedaan utama antara keduanya adalah dalam proses dan pihak yang melakukan perhitungan. Hasil quick count hanya bersifat perkiraan sementara, sementara hasil real count merupakan hasil secara resmi dan sah yang digunakan dalam menentukan pemenang dalam pemilihan. Dengan adanya perbedaan hasil antara quick count dan real count masyarakat diharapkan untuk bijak dalam menerima informasi serta menunggu hasil yang sah dari lembaga yang berwenang.

Mengutip dari laman Mahkamah Konstitusi, pengumuman quick count ini harus dimulai dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia bagian barat. Sebagai catatan, sekalipun metode ini sudah diatur dalam Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu, tetapi quick count bukanlah hasil akhir pemilu (real count) dari KPU, sehingga tidak dapat dijamin 100% keakuratannya. Namun, memang jika pengambilan sampel dilakukan dengan tepat, metode quick count bisa dipertanggung jawabkan akurasinya, karena rentang kesalahan yang kecil.

Lagipula, jika melihat sejarah perhitungan quick count dari pemilu sebelumnya, lembaga-lembaga survei yang sudah berpengalaman cukup akurat dalam memprediksi hasil pemilu. Akan tetapi, jika ditinjau dari sudut pandang kepentingan politik, memang ada kecenderungan metode ini tidak memiliki tingkat reliabilitas dan validitas yang dapat dipercaya 100%.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun