Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Transformasi Otonomi Pengangkatan Profesor di Indonesia

19 Oktober 2024   15:38 Diperbarui: 21 Oktober 2024   09:29 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Pengangkatan Profesor. (Sumber: KOMPAS/Supriyanto)

Transformasi Otonomi Pengangkatan Profesor di Indonesia: Tantangan dan Peluang bagi Perguruan Tinggi dalam Era Global

Perguruan tinggi di Indonesia kini diberikan otonomi yang lebih besar dalam mengelola karier dosen, termasuk pengangkatan guru besar atau profesor. 

Otonomi ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, yang bertujuan meningkatkan kualitas perguruan tinggi dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. 

Peraturan ini menandai perubahan penting dalam pengelolaan jabatan akademik tertinggi di perguruan tinggi, yaitu jabatan profesor, yang kini lebih fleksibel dan terikat pada kebutuhan perguruan tinggi, tidak lagi bersifat permanen seumur hidup.


Perubahan Penting dalam Pengangkatan Profesor

Sebelumnya, gelar profesor sering dianggap sebagai gelar yang melekat pada dosen seumur hidup, terlepas dari perubahan jabatan atau perpindahan institusi. 

Namun, peraturan baru ini memperkenalkan konsep bahwa profesor merupakan jabatan akademik tertinggi yang hanya dapat dimiliki selama ada kebutuhan di perguruan tinggi tempat dosen bekerja. 

Ini berarti seorang profesor di satu perguruan tinggi tidak otomatis mempertahankan jabatan tersebut ketika pindah ke perguruan tinggi lain, terutama jika institusi baru memiliki standar yang berbeda.

Hal ini memungkinkan fleksibilitas yang lebih besar dalam karier dosen dan pengelolaan kebutuhan akademik perguruan tinggi. Setiap perguruan tinggi diberikan wewenang untuk menentukan kebutuhan jabatan akademik seperti asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor sesuai dengan visi, misi, dan tujuan institusi. 

Namun, meski otonomi diberikan, perguruan tinggi tetap harus mematuhi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun