Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Strategi dan Dinamika Politik dalam Pilkada 2024: Analisis Pencalonan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil

28 Agustus 2024   15:23 Diperbarui: 28 Agustus 2024   16:17 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x500/webp/photo/p1/76/2024/08/27/fotopkd1-3761230714.png

Analisis politik menunjukkan bahwa pencalonan RK di DKI Jakarta bisa dianggap seperti bermain catur. Bak ada kesepakatan antara Golkar dan Gerindra untuk mendorong RK di DKI meskipun potensi suaranya jauh di bawah Anies.

Agar RK bias menang, satu-satunya strategi adalah agar Anis gagal diusung dengan cara memisahkan Anies dari dukungan PKS, Nasdem, dan PKB.

Jika strategi ini berhasil, diprediksi RK dapat memenangkan pertarungan di DKI dan peluangnya untuk menjadi gubernur akan semakin besar.

Namun, keputusan MK yang baru terkait Pilkada membuka peluang bagi Anies untuk mendapatkan dukungan dari PDIP, namun sayangnya juga gagal. Harapan terakhir adalah dari partai-partai kecil, dengan minimal perolehan suara daerah 6,5%.

Jika Anis berhasil maju sebagai Cagub DKI, maka situasi akan menyebabkan skenario pencalonan RK di DKI menjadi lebih kompleks dan tidak menentu. Yang akan diuntungkan dengan pencalonan RK di DKI sepertinya adalah Dedi Mulyadi dengan Gerindranya.

Dinamika Politik dan Negosiasi

Ketergantungan pada dukungan partai politik dalam pencalonan kepala daerah memerlukan strategi yang matang. Proses negosiasi dan kompromi antara faksi-faksi dalam partai sering kali mempengaruhi keputusan pencalonan, terkadang dengan mengabaikan calon potensial yang memiliki dukungan kuat dari masyarakat.

  1. Ketergantungan pada Dukungan Partai Politik: Pencalonan kepala daerah memerlukan dukungan dari partai politik atau koalisi partai dengan jumlah kursi tertentu di DPRD. Ketika calon seperti Anies Baswedan tidak memiliki afiliasi langsung dengan partai, pencalonannya menjadi tergantung pada kemampuan partai-partai besar untuk berkompromi atau melihat keuntungan politik dari mendukung calon tersebut.
  2. Kompromi Kepentingan: Dalam politik, kompromi sering kali diperlukan untuk mencapai kesepakatan. Namun, penting untuk memastikan bahwa kompromi tersebut tidak hanya memenuhi kepentingan politik sesaat, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan jangka panjang.
  3. Peran Masyarakat: Masyarakat memiliki peran penting dalam proses Pilkada. Keterlibatan aktif dalam menilai calon dan program-program mereka, serta mendorong transparansi dalam proses pencalonan, dapat membantu memastikan bahwa kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas.
  4. Respon terhadap Calon Luar Partai: Jika calon luar partai memiliki kualitas yang baik dan mendapatkan dukungan publik, hal ini bisa menjadi langkah positif. Namun, penting untuk memastikan bahwa calon tersebut benar-benar memiliki kapabilitas yang sesuai dan tidak hanya dipilih karena kepentingan politik sesaat.

Penutup

Pilkada 2024 adalah kesempatan untuk melihat bagaimana dinamika politik dan strategi partai besar beradaptasi dengan tantangan dan kebutuhan masyarakat. Proses pencalonan yang melibatkan calon dari luar partai, seperti Anies Baswedan, dan strategi catur politik dengan Ridwan Kamil, menggambarkan kompleksitas politik yang dihadapi dalam sistem demokrasi.

Keterlibatan masyarakat, transparansi dalam proses pencalonan, dan pertimbangan jangka panjang harus tetap menjadi fokus utama untuk memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan secara adil dan efektif, dengan calon-calon yang benar-benar mewakili kepentingan dan aspirasi rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun