Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Episode Baru Pemberantasan Judi Online dan Tips Menjaga Rekening Aman

28 Juni 2024   22:22 Diperbarui: 29 Juni 2024   07:24 974
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengantar

Perjuangan melawan judi online di Indonesia memasuki babak baru. Aparat penegak hukum kini tak hanya fokus pada pemblokiran situs dan penangkapan pemain, namun juga melacak aliran uang dari hulu ke hilir untuk menjerat para bandar judi.

Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai perjudian dan menindak tegas para aktor intelektual di baliknya. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi individu, keluarga, dan bangsa.

Upaya pemberantasan judi online di Indonesia menunjukkan hasil yang menggembirakan. Patroli siber Polres Ciamis baru-baru ini berhasil menangkap seorang pelaku pengumpulan uang hasil judi yang akan dibawa ke Kamboja. Pelaku diamankan dengan barang bukti 216 buku tabungan, ATM, dan mobile banking. Uang senilai lebih dari 300 miliar rupiah juga berhasil disita. (Sumber)

Tersangka, yang berperan sebagai operator judi online, mengaku hanya membuat buku rekening atas nama orang lain dan mengurusnya jika ada rekening yang terblokir. Dengan modus ini, satu nama dapat membuka hingga lima rekening di lima bank berbeda. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan terorganisirnya jaringan judi online.

Fenomena ini mendorong perlunya analisis mendalam terhadap profil individu yang memiliki banyak uang di bank dan aktivitas transaksi keuangan mereka. Pihak perbankan diimbau untuk melaporkan transaksi mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat diteliti lebih lanjut.

Kasus di Ciamis ini menjadi bukti nyata bahwa judi online tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi ladang bisnis ilegal yang menggerogoti keuangan negara. Diperlukan sinergi dan kerja sama antar pihak terkait, seperti aparat penegak hukum, perbankan, dan masyarakat, untuk memberantas judi online dan mencegah praktik pencucian uang.

Episode Baru Pemberantasan Judi Online

Perjuangan melawan judi online di Indonesia memasuki babak baru. Aparat penegak hukum kini tak hanya fokus pada pemblokiran situs dan penangkapan pemain, namun juga melacak aliran uang dari hulu ke hilir untuk menjerat para bandar judi. 

Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai perjudian dan menindak tegas para aktor intelektual di baliknya. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi individu, keluarga, dan bangsa.

Melacak Jejak Uang Judi

Penelusuran aliran uang judi online menjadi kunci utama dalam membongkar jaringan dan menciduk para bandar. Transaksi keuangan yang dilakukan melalui platform judi online akan ditelusuri, mulai dari deposit pemain hingga penarikan keuntungan oleh bandar. Teknologi canggih dan kerja sama antar lembaga terkait seperti PPATK akan dioptimalkan untuk melacak aliran dana tersebut.

Menjerat Bandar Judi

Dengan mengikuti jejak uang judi, aparat penegak hukum dapat mengidentifikasi dan menindak tegas para bandar judi. Bandar judi merupakan otak di balik perjudian online dan mereka yang meraup keuntungan terbesar dari praktik haram ini. Penangkapan bandar judi diharapkan dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai perjudian online.

Upaya Pencegahan dan Edukasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun