Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fakta Mencengangkan, Indonesia Darurat Judi Online

26 Juni 2024   17:16 Diperbarui: 26 Juni 2024   17:16 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judi online, seperti virus yang telah menginfeksi berbagai lapisan masyarakat di Indonesia. Tak pandang usia, pekerjaan, atau status sosial, judi online telah menjerat banyak orang, mulai dari anak-anak sekolah dan mahasiswa hingga orang tua, ibu rumah tangga, pengangguran, bahkan aparat penegak hukum seperti polisi dan tentara, serta anggota dewan.

Kasus penangkapan para pelaku judi online di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi bukti nyata bahwa judi online telah merambah ke berbagai kalangan. Para pelaku memanfaatkan kemudahan akses internet untuk menjalankan bisnis haram mereka, menjerat para korban dengan iming-iming keuntungan yang mudah dan cepat.

Dampak negatif judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga secara mental dan sosial. Kecanduan judi dapat memicu stres, depresi, hingga tindakan kriminal. Kerugian finansial akibat judi pun dapat berakibat fatal, seperti hilangnya harta benda, keretakan rumah tangga, dan bahkan bunuh diri. Lebih memprihatinkan lagi, judi online juga telah menjerat aparat penegak hukum seperti polisi, tentara, dan anggota dewan, yang merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penting tersebut.

Fakta Mencengangkan

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 327 triliun sepanjang tahun 2023. Pada tahun 2024, angka ini terus meningkat drastis dan diperkirakan akan terus naik hingga akhir tahun ini. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan nilai korupsi tambang timah yang mencapai Rp 300 triliun.

Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa 14,7 juta orang di Indonesia pernah berjudi, dengan 4,2 juta di antaranya merupakan pecandu judi. Sebuah studi yang dilakukan oleh Universitas Indonesia menemukan bahwa 10% dari mahasiswa di Indonesia pernah terlibat dalam perjudian online.

Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dengan maraknya judi online, terutama selama musim hujan ketika aktivitas semacam itu tampak berkembang tanpa kendali. Fenomena ini seperti bom waktu yang siap meledak, mengancam stabilitas ekonomi dan moral bangsa.

Berdasarkan data yang mengkhawatirkan, pada kuartal pertama tahun 2024, perputaran uang dalam dunia judi online mencapai angka fantastis yaitu Rp 600 triliun (sekitar USD 37 miliar), yang merupakan sekitar sepertiga dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia. Jika tren ini berlanjut, tidak mustahil perputaran uang judi online bisa melampaui 50% APBN di akhir tahun. Bayangkan lebih dari setengah dana negara terserap ke dalam pusaran judi yang tidak bermoral.

Situasi ini ibarat parasit yang menggerogoti ekonomi bangsa. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kemajuan industri, malah terkuras ke dalam lubang hitam judi.

Aliran Dana ke Luar Negeri

Berdasarkan hasil wawancara di RRI dan beberapa sumber, hanya sebagian kecil dari Rp 600 triliun perputaran uang judi online di Indonesia yang beredar di dalam negeri. Sisanya, mengalir ke negara-negara pengelola judi di Asia Tenggara dan negara lain. Mayoritas dana judi online mengalir ke negara-negara pengelola judi di Asia Tenggara seperti Kamboja, Vietnam, Thailand, dan Filipina. Negara lain di luar Asia Tenggara juga menjadi tujuan aliran dana judi online ini.

Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa aliran dana judi online dari Indonesia ke luar negeri dilakukan melalui berbagai modus, seperti pembelian mata uang kripto, transfer melalui rekening pribadi, dan transaksi melalui agen pengiriman uang.

Dampaknya terhadap ekonomi cukup signifikan. Putaran uang judi online yang begitu besar tetapi hanya sedikit yang beredar di Indonesia jelas akan memindahkan uang rakyat Indonesia ke kantong para bandar judi internasional di negara lain. Selain itu, judi online juga telah menimbulkan dampak sosial yang mengerikan. Banyak keluarga hancur karena pasangan terjerumus ke dalam judi, anak-anak terlantar karena orang tua mereka sibuk bertaruh, dan tindakan kriminal yang didorong oleh kecanduan judi semakin meningkat.

Tindakan Tegas, tetapi Belumlah Cukup

Sebagai tanggapan atas krisis ini, Indonesia telah mengambil tindakan tegas dengan menutup lebih dari 2 juta situs web yang menawarkan layanan judi online ilegal. Pemerintah juga telah memberlakukan hukuman berat bagi mereka yang terlibat dalam aktivitas judi, dengan peserta dan penyelenggara menghadapi hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 25 juta (sekitar USD 1.500), sementara distributor perangkat lunak judi online dapat menerima hingga 6 tahun penjara.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah proaktif dalam memblokir akses ke konten judi online, dengan lebih dari 1,9 juta kasus diblokir antara tanggal 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. Selain itu, Kominfo juga telah meminta penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan judi online.

Meskipun upaya tersebut dilakukan, Indonesia terus meningkatkan perjuangannya melawan judi ilegal di tengah laporan mengganggu tentang pembunuhan yang diduga terkait dengan taruhan online. Menteri Komunikasi menggambarkan judi online ilegal sebagai "menghisap darah rakyat," menekankan urgensi untuk memberantas aktivitas ini.

Seiring Indonesia berjuang dengan masalah ini, menjadi semakin jelas bahwa langkah-langkah komprehensif diperlukan untuk memerangi tidak hanya konsekuensi ekonomi tetapi juga dampak sosial yang mendalam dari judi online.

Berbagai Kalangan Ikut Berjudi

Judi online di Indonesia telah menjerat berbagai kelas sosial, mulai dari anak sekolah dan mahasiswa hingga orang tua. Bahkan ibu rumah tangga dan pengangguran pun tidak luput dari godaan bandar judi, seperti yang terlihat dari penangkapan para pelaku judi online. Penelitian menunjukkan bahwa kasino online di Indonesia sangat menarik bagi perempuan, dengan sekitar 68% peserta adalah wanita. Mayoritas pemain cukup muda, berusia antara 18 hingga 24 tahun. Platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok juga telah memainkan peran penting dalam mempromosikan slot online dan mempengaruhi perilaku judi di kalangan banyak penduduk Indonesia.

Godaan Kasino Online

Di era digital saat ini, kasino online telah menjadi bentuk hiburan yang populer, menawarkan akses mudah ke berbagai permainan judi dari kenyamanan rumah. Dengan hanya beberapa klik, pemain dapat menikmati permainan seperti poker, blackjack, slot, dan roulette, sering kali dengan grafis dan efek suara yang menarik.

Namun, di balik kemudahan dan keseruan yang ditawarkan, kasino online juga membawa risiko yang tidak boleh diabaikan. Perjudian online dapat menyebabkan kecanduan dan masalah finansial serius bagi para pemain yang tidak dapat mengontrol kebiasaan berjudi mereka. Selain itu, tidak semua kasino online beroperasi dengan lisensi yang sah atau mengikuti praktik perjudian yang adil, meningkatkan risiko penipuan dan kehilangan uang.

Pemerintah di banyak negara, termasuk Indonesia, telah mengambil langkah-langkah untuk membatasi atau melarang operasi kasino online karena alasan-alasan tersebut. Namun, masih banyak situs judi yang beroperasi di luar yurisdiksi hukum lokal, seringkali melalui server di negara lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun