Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fakta Mencengangkan, Indonesia Darurat Judi Online

26 Juni 2024   17:16 Diperbarui: 26 Juni 2024   17:16 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judi online, seperti virus yang telah menginfeksi berbagai lapisan masyarakat di Indonesia. Tak pandang usia, pekerjaan, atau status sosial, judi online telah menjerat banyak orang, mulai dari anak-anak sekolah dan mahasiswa hingga orang tua, ibu rumah tangga, pengangguran, bahkan aparat penegak hukum seperti polisi dan tentara, serta anggota dewan.

Kasus penangkapan para pelaku judi online di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi bukti nyata bahwa judi online telah merambah ke berbagai kalangan. Para pelaku memanfaatkan kemudahan akses internet untuk menjalankan bisnis haram mereka, menjerat para korban dengan iming-iming keuntungan yang mudah dan cepat.

Dampak negatif judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga secara mental dan sosial. Kecanduan judi dapat memicu stres, depresi, hingga tindakan kriminal. Kerugian finansial akibat judi pun dapat berakibat fatal, seperti hilangnya harta benda, keretakan rumah tangga, dan bahkan bunuh diri. Lebih memprihatinkan lagi, judi online juga telah menjerat aparat penegak hukum seperti polisi, tentara, dan anggota dewan, yang merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penting tersebut.

Fakta Mencengangkan

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 327 triliun sepanjang tahun 2023. Pada tahun 2024, angka ini terus meningkat drastis dan diperkirakan akan terus naik hingga akhir tahun ini. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan nilai korupsi tambang timah yang mencapai Rp 300 triliun.

Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa 14,7 juta orang di Indonesia pernah berjudi, dengan 4,2 juta di antaranya merupakan pecandu judi. Sebuah studi yang dilakukan oleh Universitas Indonesia menemukan bahwa 10% dari mahasiswa di Indonesia pernah terlibat dalam perjudian online.

Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dengan maraknya judi online, terutama selama musim hujan ketika aktivitas semacam itu tampak berkembang tanpa kendali. Fenomena ini seperti bom waktu yang siap meledak, mengancam stabilitas ekonomi dan moral bangsa.

Berdasarkan data yang mengkhawatirkan, pada kuartal pertama tahun 2024, perputaran uang dalam dunia judi online mencapai angka fantastis yaitu Rp 600 triliun (sekitar USD 37 miliar), yang merupakan sekitar sepertiga dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia. Jika tren ini berlanjut, tidak mustahil perputaran uang judi online bisa melampaui 50% APBN di akhir tahun. Bayangkan lebih dari setengah dana negara terserap ke dalam pusaran judi yang tidak bermoral.

Situasi ini ibarat parasit yang menggerogoti ekonomi bangsa. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kemajuan industri, malah terkuras ke dalam lubang hitam judi.

Aliran Dana ke Luar Negeri

Berdasarkan hasil wawancara di RRI dan beberapa sumber, hanya sebagian kecil dari Rp 600 triliun perputaran uang judi online di Indonesia yang beredar di dalam negeri. Sisanya, mengalir ke negara-negara pengelola judi di Asia Tenggara dan negara lain. Mayoritas dana judi online mengalir ke negara-negara pengelola judi di Asia Tenggara seperti Kamboja, Vietnam, Thailand, dan Filipina. Negara lain di luar Asia Tenggara juga menjadi tujuan aliran dana judi online ini.

Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa aliran dana judi online dari Indonesia ke luar negeri dilakukan melalui berbagai modus, seperti pembelian mata uang kripto, transfer melalui rekening pribadi, dan transaksi melalui agen pengiriman uang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun