Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Etika Profesi: UU Ciptaker dan Pengaruhnya Terhadap Keselamatan and Resiko Kerja

24 Mei 2024   23:50 Diperbarui: 25 Mei 2024   00:26 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
jdih.baritoutarakab.go.id

Meskipun UU Ciptaker membawa banyak perubahan positif, implementasinya juga menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa semua perusahaan, terutama usaha kecil dan menengah (UKM), memahami dan mampu menerapkan regulasi baru ini.

Banyak UKM yang mungkin menghadapi kendala finansial dan sumber daya dalam memenuhi standar keselamatan kerja yang baru. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan dukungan dan bimbingan bagi UKM untuk membantu mereka dalam penerapan standar keselamatan kerja.

Selain itu, tantangan dalam hal penegakan hukum dan pengawasan juga menjadi perhatian. Penguatan peran pengawas ketenagakerjaan dan peningkatan frekuensi inspeksi sangat penting untuk memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi regulasi yang ada.

Keselamatan and resiko (keselamatan dan risiko) merupakan aspek penting dalam kehidupan modern yang kompleks dan dinamis. Memahami dan menerapkan prinsip-prinsip keselamatan and resiko (keselamatan dan risiko) secara efektif sangat penting untuk melindungi individu, properti, dan lingkungan dari bahaya. Perkembangan teknologi dan budaya keselamatan (keselamatan) yang kuat memainkan peran penting dalam meningkatkan penerapan keselamatan and resiko (keselamatan dan risiko) di masa depan.

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) membawa perubahan signifikan dalam konteks keselamatan and resiko di Indonesia. Dengan meningkatkan standar keselamatan kerja, memperkuat peran pemerintah, dan memberikan perlindungan lebih bagi pekerja kontrak dan outsourcing, UU ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat.

Meskipun implementasinya menghadapi berbagai tantangan, dengan komitmen dan kerjasama dari semua pihak, tujuan dari UU Ciptaker untuk meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dapat tercapai. Penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat menekan angka kecelakaan kerja dan meningkatkan kualitas hidup pekerja di Indonesia.

Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah, industri, dan masyarakat. Inovasi teknologi, seperti big data, AI, dan IoT, juga dapat menjadi alat yang efektif dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko dengan lebih baik. Selain itu, membangun budaya keselamatan yang kuat di semua tingkatan organisasi adalah kunci untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja yang berkelanjutan.

Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip keselamatan and resiko secara efektif, kita dapat menavigasi dunia yang kompleks dan dinamis ini dengan lebih aman dan terjamin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun