Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Etika Profesi: UU Ciptaker dan Pengaruhnya Terhadap Keselamatan and Resiko Kerja

24 Mei 2024   23:50 Diperbarui: 25 Mei 2024   00:26 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
jdih.baritoutarakab.go.id

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang resmi disahkan pada tahun 2020, merupakan salah satu regulasi terpenting dalam konteks keselamatan and resiko di Indonesia. UU Ciptaker bertujuan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memiliki implikasi signifikan terhadap standar keselamatan kerja dan pengelolaan risiko.

Undang-Undang ini dirancang untuk merombak dan menyederhanakan berbagai regulasi yang dianggap menghambat investasi dan menciptakan birokrasi yang rumit. Namun, di sisi lain, undang-undang ini juga membawa perubahan mendasar pada berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

UU Ciptaker mengamanatkan peningkatan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang harus dipatuhi oleh semua perusahaan. Ini mencakup pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang lebih berat bagi perusahaan yang melanggar aturan keselamatan. Peningkatan standar ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan kerja yang masih cukup tinggi di Indonesia.

Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, pada tahun 2019 tercatat sekitar 130.000 kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Dengan implementasi UU Ciptaker, diharapkan jumlah ini dapat berkurang secara signifikan melalui penerapan standar keselamatan yang lebih baik dan pengawasan yang lebih ketat.

Pemerintah diharapkan untuk lebih proaktif dalam mengawasi penerapan keselamatan kerja di berbagai sektor. Ini termasuk peningkatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan dan peningkatan frekuensi inspeksi keselamatan kerja. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah peningkatan jumlah pengawas ketenagakerjaan yang ditugaskan untuk memantau penerapan K3 di berbagai perusahaan.

Selain itu, pelatihan dan sertifikasi bagi pengawas ketenagakerjaan juga ditingkatkan untuk memastikan bahwa mereka memiliki kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugasnya. Penguatan peran pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan mengurangi risiko kecelakaan kerja.

UU Ciptaker juga mencakup perlindungan lebih lanjut bagi pekerja kontrak dan outsourcing, termasuk hak mereka untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Sebelumnya, pekerja kontrak dan outsourcing seringkali dianggap sebagai kelompok yang rentan karena mereka tidak memiliki perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.

Dengan adanya UU Ciptaker, perusahaan diwajibkan untuk memastikan bahwa pekerja kontrak dan outsourcing juga mendapatkan perlindungan K3 yang sama. Ini mencakup penyediaan alat pelindung diri (APD), pelatihan keselamatan kerja, dan akses terhadap fasilitas kesehatan kerja. Perlindungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan pekerja kontrak dan outsourcing, yang jumlahnya semakin meningkat di berbagai sektor industri.

Pengaruh terhadap Sektor Industri

Implementasi UU Ciptaker memiliki dampak yang signifikan terhadap berbagai sektor industri di Indonesia. Sektor manufaktur, konstruksi, dan pertambangan, yang dikenal memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi, diharapkan untuk lebih serius dalam menerapkan standar keselamatan kerja. Dalam sektor konstruksi misalnya, risiko kecelakaan kerja seperti jatuh dari ketinggian dan tertimpa material konstruksi adalah hal yang umum.

Dengan UU Ciptaker, perusahaan konstruksi diwajibkan untuk menerapkan prosedur keselamatan yang lebih ketat dan memastikan bahwa semua pekerja memahami dan mematuhi standar keselamatan kerja. Begitu juga dalam sektor pertambangan, di mana risiko kecelakaan seperti ledakan tambang dan keruntuhan tambang dapat diminimalisir melalui penerapan standar keselamatan yang lebih baik.

Tantangan dalam Implementasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun