Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Profesi: Memahami Faktor Keselamatan dan Risiko dalam Dunia Kerja

23 Mei 2024   15:57 Diperbarui: 24 Mei 2024   18:05 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Di era modern yang penuh dengan kemajuan teknologi dan kompleksitas, safety and risk (keselamatan dan risiko) menjadi aspek penting di berbagai bidang, termasuk dunia insinyur, bisnis, dan pemerintahan. Kesadaran akan pentingnya keselamatan dan risiko terus meningkat, didorong oleh berbagai peristiwa tragis dan potensi bahaya yang semakin beragam. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang safety and risk, mulai dari definisi, sejarah, hingga penerapannya di berbagai bidang. Artikel ini juga akan membahas tentang berbagai regulasi dan standar yang terkait dengan safety and risk, serta tantangan dan peluang yang dihadapi dalam menerapkan prinsip-prinsip safety and risk secara efektif.

Definisi Safety and Risk

Safety (keselamatan) mengacu pada keadaan bebas dari bahaya atau risiko. Hal ini berkaitan dengan upaya untuk melindungi individu, properti, dan lingkungan dari bahaya fisik, kimia, biologis, dan lainnya. Risk (risiko) mengacu pada kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang tidak diinginkan dan berdampak negatif. Risiko dapat dikategorikan berdasarkan probabilitas (kemungkinan terjadinya) dan konsekuensi (dampak yang ditimbulkan).

Kaitan Antara Safety and Risk

Safety and risk saling terkait erat. Upaya untuk meningkatkan safety (keselamatan) selalu melibatkan identifikasi dan pengelolaan risiko (risk) yang terkait. Sebaliknya, pemahaman yang baik tentang risiko (risk) dapat membantu dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan safety (keselamatan).

Sejarah Safety and Risk

Konsep safety and risk telah berkembang selama berabad-abad. Seiring dengan kemajuan teknologi dan kompleksitas proyek, penerapan prinsip-prinsip safety and risk menjadi semakin penting untuk memastikan kelancaran dan keamanan proyek. Beberapa peristiwa penting dalam sejarah safety and risk:

Abad ke-18: Revolusi Industri membawa ledakan pembangunan infrastruktur, seperti jembatan, kanal, dan mesin uap. Hal ini meningkatkan jumlah kecelakaan kerja dan kematian, mendorong para insinyur untuk mulai mempertimbangkan aspek safety (keselamatan) dalam desain dan konstruksi.

1902: Frederick Winslow Taylor, seorang insinyur Amerika, menerbitkan karyanya tentang "Ilmu Pengetahuan Manajemen", yang menekankan pentingnya efisiensi dan produktivitas dalam industri. Karyanya ini juga memasukkan beberapa prinsip safety (keselamatan) kerja.

1930-an: Gerakan buruh yang berkembang pesat mulai menuntut kondisi kerja yang lebih aman dan sehat. Hal ini mendorong para insinyur untuk fokus pada pengembangan teknik dan teknologi yang lebih aman dan ergonomis.

1960-an: Gerakan perlindungan lingkungan mulai berkembang, mendorong para insinyur untuk mempertimbangkan dampak lingkungan dari proyek mereka. Hal ini memunculkan konsep "pengembangan berkelanjutan" yang menekankan pentingnya keseimbangan antara safety (keselamatan), ekonomi, dan lingkungan.

1970-an: Occupational Safety and Health Act (OSHA) diberlakukan di Amerika Serikat, menetapkan standar safety (keselamatan) dan kesehatan kerja yang wajib dipatuhi oleh semua perusahaan. Hal ini mendorong peningkatan fokus pada safety (keselamatan) dan kesehatan kerja di seluruh dunia.

2000-an: Peristiwa 9/11 dan meningkatnya kekhawatiran tentang terorisme mendorong para insinyur untuk fokus pada safety (keselamatan) infrastruktur dan keamanan publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun