Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Refleksi Mereka yang Tersisih Setelah Keputusan MK

25 April 2024   16:33 Diperbarui: 25 April 2024   16:37 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://nusantaranews.co/assets/uploads/2018/12/Sengketa-Pemilu.jpg

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kekuatan untuk mengubah arah politik dan mengukir takdir bagi para pemain dalam panggung politik Indonesia. Dalam konteks pemilihan umum, seperti Pilpres 2024, putusan MK bukan hanya sekadar penentu akhir, tetapi juga momen kritis yang menandai perubahan signifikan dalam dinamika politik nasional. Baru-baru ini, MK telah menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Keputusan ini tidak hanya menegaskan posisi pemenang, tetapi juga menandai akhir dari perjalanan politik bagi mereka yang tidak berhasil.

Pengaruh Putusan MK terhadap Lanskap Politik

Dalam sejarah politik Indonesia, putusan MK seringkali menjadi titik balik yang menentukan arah masa depan. Dalam konteks Pilpres 2024, penolakan gugatan oleh MK telah menciptakan gelombang yang mengubah lanskap politik. Dengan jelasnya posisi pemenang yang diukuhkan oleh putusan MK, langkah-langkah politik berikutnya akan menjadi fokus utama. 

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan yang berhasil, sekarang memiliki jalan yang terbuka menuju Istana Negara. Ini menandai dimulainya era baru dalam politik Indonesia, di mana koalisi dan aliansi baru akan terbentuk, dan strategi politik akan disesuaikan dengan dinamika baru yang muncul.

Poin-Poin Penting Putusan MK

Berikut adalah poin-poin penting yang termaktub dalam putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024:

Pencalonan Gibran Tidak Bermasalah

  • Dalam gugatannya ke MK, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menilai Gibran tidak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
  • MK menilai bahwa KPU telah memberi tahu adanya perubahan syarat usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK melalui Surat Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
  • KPU terikat dengan jadwal dan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden meskipun wajib menerapkan putusan MK yang berpengaruh terhadap norma pencalonan itu sendiri.

Endorsement Jokowi Bukan Pelanggaran

MK menyatakan bahwa endorsement yang diberikan Presiden Joko Widodo terhadap Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tidak melanggar hukum, meskipun bermasalah secara etika karena presiden seharusnya diletakkan pada posisi yang menaungi seluruh warga negara.

Ketidaksetujuan Hakim Melalui Pendapat Berbeda

Tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Meskipun mereka menyampaikan ketidaksetujuan, jumlah mereka kalah banyak (3 dari 8) dengan mayoritas hakim yang setuju menolak permohonan Anies dan Ganjar.

Dampak bagi Pihak yang Tersisih

Bagi pihak yang tersisih, keputusan MK ini mungkin dirasakan sebagai pukulan yang pahit. Namun, dalam setiap kekalahan terdapat pelajaran yang berharga. Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD, sebagai tokoh sentral dalam gugatan ini, sekarang dihadapkan pada tahap refleksi yang penting dalam perjalanan politik mereka.

Kehadiran mereka dalam arena politik tidak bisa diabaikan. Meskipun keputusan MK menunjukkan kegagalan dalam mencapai tujuan mereka dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden, hal itu tidak menghilangkan keberadaan mereka sebagai pemimpin dan pemangku kepentingan di masyarakat. Oleh karena itu, saat ini adalah saat yang tepat bagi mereka untuk melakukan introspeksi mendalam.

Jika ingin Kembali berlaga pada tahun 2029, maka mereka sebaiknya mengevaluasi kembali pendekatan mereka selama proses pemilu dan penyelesaian sengketa pasca-pemilu. Apa yang telah berhasil? Di mana mereka mungkin telah salah langkah? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab dengan jujur untuk memperoleh pemahaman yang mendalam tentang kegagalan mereka.

Namun, lebih dari sekadar merenungkan kegagalan, mereka juga harus terus mencari jalur baru untuk berkontribusi terhadap masyarakat. Politik bukanlah akhir dari segalanya. Ada banyak cara di mana mereka masih bisa memberikan dampak positif, baik itu melalui kegiatan sosial, advokasi isu-isu penting, atau bahkan melalui pendekatan politik yang baru dan inovatif.

Ini bukan hanya tentang bagaimana mereka merespons kekalahan, tetapi juga tentang bagaimana mereka akan membangun kembali reputasi dan meraih dukungan publik di masa depan. Ini adalah kesempatan bagi mereka untuk menunjukkan ketahanan, kebijaksanaan, dan komitmen mereka terhadap masyarakat dan negara. Dengan sikap yang tepat dan upaya yang sungguh-sungguh, mereka masih memiliki potensi untuk memberikan kontribusi yang berarti bagi kemajuan Indonesia.

Reaksi Berbagai Pihak

Pasca-keputusan MK, reaksi dari kedua kubu yang kalah telah menunjukkan kedewasaan politik yang patut diapresiasi. Dengan tunduk pada hasil keputusan dan memberikan selamat kepada pemenang, mereka telah menghormati proses hukum yang telah ditetapkan.

Langkah selanjutnya bagi mereka adalah menentukan arah dan strategi politik yang akan diambil untuk tetap relevan dalam dinamika politik yang terus berubah. Ini bisa saja mencakup restrukturisasi partai, merumuskan agenda politik baru, atau membangun aliansi strategis untuk pemilu mendatang.

Kesadaran akan pentingnya adaptasi dan inovasi dalam politik adalah kunci untuk memulihkan dan memperkuat posisi mereka di panggung politik nasional.

Pengalaman setiap selesai Pemilu di Indonesia, partai pengusung paslon yang kalah, seringkali bergabung dengan koalosi partai pemenang untuk mendapatkan posisi tertentu bagi kadernya di pemerintahan. Deal-deal politik seperti ini jamak terjadi sehingga system politik di Indonesia tidak pernah menghasilkan oposisi yang kuat.

Dalam bayang-bayang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pilpres 2024, partai-partai pendukung pasangan calon nomor urut 01 dan 03 menghadapi dilema politik yang signifikan. Keputusan MK telah menutup jalan konstitusional bagi pasangan calon yang gagal, namun bagi para pendukung dan partai pengusung, masih terbuka peluang hukum lain yang dapat diusahakan.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebagai salah satu partai pengusung paslon 01, tidak tinggal diam. Mereka berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menantang apa yang mereka anggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah ini, meskipun tidak langsung mempengaruhi hasil pemilu, dapat menjadi sarana untuk menyoroti dan memperbaiki prosedur-prosedur yang mungkin cacat atau tidak adil.

Di sisi lain, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah siap mendukung penggunaan hak Angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hak Angket adalah mekanisme pengawasan yang diberikan kepada DPR untuk menyelidiki dugaan pelanggaran atau kecurangan yang terjadi selama proses pemilu. Ini merupakan langkah yang lebih politis, menunjukkan bahwa PKS tidak hanya mencari keadilan melalui jalur hukum, tetapi juga melalui jalur politik yang lebih luas.

Sementara itu, Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tampaknya menerima putusan MK dan tidak menunjukkan rencana untuk langkah hukum lebih lanjut. Sikap ini mungkin mencerminkan strategi politik yang lebih pragmatis, di mana kedua partai mungkin memilih untuk memfokuskan energi mereka pada persiapan untuk masa depan politik yang akan datang, daripada terus terlibat dalam pertarungan hukum yang mungkin tidak menghasilkan perubahan signifikan.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di sisi lain, belum memiliki informasi spesifik tentang rencana mereka setelah putusan MK. Ini bisa jadi karena partai tersebut masih dalam proses mengevaluasi semua opsi yang tersedia dan mempertimbangkan dampak politik dari setiap langkah yang mungkin diambil.

Dalam konteks politik yang lebih luas, langkah-langkah hukum seperti gugatan PTUN atau hak Angket sering kali digunakan sebagai sarana untuk menyelidiki keputusan dan proses yang ada, dalam kasus sekarang adalah proses penyelenggaraan Pemilu oleh KPU dan Bawaslu dan dugaan keberpihakan Jokowi sebagai terhadap Paslon 02. 

Ini menunjukkan dinamika demokrasi di mana berbagai mekanisme hukum dan politik dapat digunakan untuk menegakkan keadilan dan transparansi. Namun, penting untuk diingat bahwa setiap langkah hukum yang diambil harus sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku dan dilakukan dengan cara yang konstruktif demi kepentingan bersama.

Penutup

Keputusan MK bukanlah akhir dari segalanya, melainkan awal dari babak baru dalam politik Indonesia. Bagi mereka yang tersisih, ini adalah waktu untuk merenung dan mempersiapkan diri untuk masa depan. Dengan sikap yang konstruktif dan strategi yang matang, mereka dapat kembali menjadi pemain kunci dalam panggung politik Indonesia. Ini adalah saat bagi mereka untuk menunjukkan ketangguhan dan keuletan mereka dalam menghadapi tantangan politik, sambil terus memegang teguh nilai-nilai demokrasi dan keadilan. Dengan kerja keras dan komitmen yang kuat, mereka dapat memainkan peran yang signifikan dalam membangun masa depan yang lebih baik bagi bangsa dan negara.

Pada akhirnya, bagi partai pendukung seperti PDIP dn PKS, keputusan untuk melanjutkan atau tidak dengan gugatan hukum atau tindakan politik adalah keputusan strategis yang harus dipertimbangkan dengan matang oleh setiap partai. Mereka harus menimbang antara potensi manfaat dari tindakan tersebut dengan biaya politik dan sosial yang mungkin timbul.

Apapun pilihan yang diambil, langkah selanjutnya dari partai-partai ini akan sangat menentukan arah dan kualitas demokrasi di Indonesia ke depannya. Dengan lebih dari 60 juta pendukung yang kecewa, tanggung jawab untuk memastikan bahwa suara mereka tetap didengar dan dihargai adalah prioritas utama dalam menjaga integritas sistem demokrasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun