Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Praktik Amicus Curiae Terkait Pilpres Tahun 2024

12 April 2024   09:17 Diperbarui: 18 April 2024   07:52 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Amicus curiae yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk akademisi dan tokoh masyarakat, bertujuan untuk mendukung keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa pemilu. Mereka berharap bahwa dengan memberikan pandangan yang holistik dan menyeluruh, MK dapat memutus sengketa dengan adil sesuai dengan substansi.

Penutup

Amicus curiae menawarkan jalan bagi suara-suara yang sering terabaikan untuk didengar dalam proses peradilan. Dengan memperluas dan memperdalam penerapan amicus curiae, Indonesia dapat mengambil langkah besar menuju sistem peradilan yang lebih inklusif, responsif, dan adil. Ini adalah langkah penting dalam mewujudkan peradilan yang jujur, adil, dan transparan untuk semua warga negara.

Amicus curiae yang diajukan oleh akademisi dan tokoh nasional seperti Megawati Soekarnoputri memberikan dimensi baru dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu di Indonesia. Praktik ini membantu memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh MK tidak hanya berdasarkan pada aspek hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan sosial dan etika bernegara. Dengan demikian, amicus curiae berperan penting dalam mewujudkan peradilan yang jujur, adil, dan transparan, sekaligus memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.

Amicus curiae dapat memainkan peran penting dalam memberikan informasi dan perspektif yang mendukung proses pengambilan keputusan yang adil di MK. Namun, kepuasan para pihak dalam sengketa pemilu 2024 melalui MK tidak hanya bergantung pada amicus curiae, tetapi juga pada bagaimana hakim MK menilai dan mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang disajikan. Oleh karena itu, meskipun amicus curiae dapat meningkatkan kualitas proses peradilan, kepuasan penuh dari semua pihak mungkin sulit dicapai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun