Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Hari Terakhir Ramadhan, Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah

9 April 2024   12:23 Diperbarui: 9 April 2024   17:32 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/0x0/webp/photo/p3/63/2024/04/08/tata-cara-dan-niat-membayar-zakat-fitrah-mengabdi-kepada-allah-dalam-

Pengantar

Bulan Ramadan merupakan bulan penuh berkah dan ampunan. Di bulan ini, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa dan Zakat Fitrah. Zakat Fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki banyak manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat.

Tepat pada tanggal 28 Ramadan tahun 2 Hijriah atau setara dengan 23 Maret tahun 624 Masehi, sejarah mencatat peristiwa yang memiliki dampak besar terhadap umat Islam: turunnya perintah Zakat Fitrah. Dalam kitab As-Sirah Al Halabiyyah (2/364), dijelaskan bahwa kewajiban zakat fitrah disampaikan dua hari sebelum hari raya.

Zakat Fitrah memiliki arti kata "fitrah" yang bermakna "kemurnian" atau "kadar yang semestinya". Oleh karena itu, zakat fitrah juga dikenal sebagai zakat yang ditentukan dengan kadar yang semestinya, yaitu sebesar satu sha'. Yang besarnya sekitar 2,7 kg.

Ketika sejarah mencatat tahun 2 Hijriah setelah Perang Badar, umat Islam mengalami masa transisi penuh tantangan. Di balik kemenangan yang diraih, banyak saudara mereka masih terjerat kemiskinan dan kekurangan. Di tengah momen yang seharusnya penuh kegembiraan, merayakan kemenangan dan kebersamaan, mereka justru terpaksa merasakan kekosongan di perut dan ketidakpastian di hari raya Idul Fitri.

Mayoritas kaum muslimin saat itu masih tergolong fakir miskin. Perang Badar, meskipun membawa kemenangan, juga meninggalkan luka dan trauma. Banyak yang kehilangan harta benda, mata pencaharian, bahkan anggota keluarga. Situasi ini diperparah dengan musim paceklik yang melanda, membuat mereka semakin kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Melihat kondisi tersebut, Allah SWT menurunkan wahyu-Nya tentang Zakat Fitrah. Ayat demi ayat tersusun, menghadirkan Zakat Fitrah sebagai solusi dan kebijakan sosial Islam yang membumi. Zakat Fitrah bertujuan untuk mendekatkan kesenjangan sosial, meringankan beban kaum fakir miskin, dan memperkuat ikatan persaudaraan di antara umat Islam.

Dalil tentang Zakat Fitrah

Kewajiban Zakat Fitrah dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits, di antaranya:

  • QS. Al-Baqarah: 43: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, niscaya kamu akan mendapatkannya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
  • HR. Bukhari dan Muslim: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan, muslim dan mu'alaf."

Zakat Fitrah memiliki tujuan dan fungsi yang mulia, yaitu:

  • Membersihkan diri dari dosa dan kesalahan selama setahun. Rasulullah SAW bersabda, "Zakat fitrah itu mensucikan orang yang berpuasa dari dosa dan ucapan yang keji dan kotor, dan memberi makan orang miskin." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
  • Memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial antar umat Muslim. Allah SWT berfirman, "Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 71)
  • Membantu meringankan beban ekonomi kaum fakir dan miskin, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan.
  • Ibadah dan amal kebajikan: Zakat Fitrah merupakan wujud ketaatan kepada Allah SWT dan bentuk kepedulian terhadap sesama.
  • Kesejahteraan sosial: Zakat Fitrah membantu pemerataan dan pengentasan kemiskinan, menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Bentuk Zakat Fitrah

Zakat Fitrah dapat ditunaikan dalam dua bentuk:

  • Uang Tunai: Beberapa mazhab memperbolehkan pembayaran Zakat Fitrah dalam bentuk uang tunai. Jumlahnya disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah setempat.
  • Makanan: Mayoritas mazhab mengutamakan pemberian Zakat Fitrah dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma.

Menurut informasi yang dikutip dari laman Baznas RI oleh Infomase.id, besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 45.000-Rp 55.000 per orang. Ketua Baznas RI, Prof. Noor Achmad, menjelaskan bahwa penentuan besaran tersebut dilakukan setelah melakukan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, dengan memperhatikan dinamika harga beras yang terjadi.

Keputusan untuk menaikkan besaran zakat fitrah menjadi Rp 45.000-Rp 55.000 per individu adalah langkah yang diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan sosial yang terjadi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa zakat fitrah yang diberikan dapat mencukupi kebutuhan penerima zakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan makanan pokok seperti beras.

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan ini setara dengan pemberian 2,5 kilogram (kg) atau 3,5 liter beras premium per individu. Dengan demikian, umat Muslim yang akan menunaikan zakat fitrah dapat mengikuti ketetapan yang telah ditetapkan oleh Baznas RI.

Pembayaran zakat memang sangat dianjurkan dalam bentuk makanan seperti beras, gandum dan kurma, namun perubahan teknologi dan gaya hidup, pembayaran zakat fitrah secara online juga dimungkinkan. Sekarang banyak bank dan badan amil zakat yang menyediakan layanan tersebut seperti bank BSI dan Bank Muamalat.

Penerima Zakat Fitrah

Zakat Fitrah wajib didistribusikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yaitu:

  • Fakir miskin: Mereka yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
  • Amil zakat: Orang yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat.
  • Mualaf: Orang yang baru memeluk agama Islam.
  • Riqab: Orang yang terbelenggu perbudakan.
  • Gharim: Orang yang memiliki hutang karena kebutuhan pokok.
  • Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah SWT.
  • Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal

Zakat Fitrah idealnya dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, "Barangsiapa yang mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat, maka zakatnya itu diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah shalat, maka zakatnya itu dianggap sebagai sedekah biasa." (HR. Bukhari dan Muslim)

Manfaat Membayar Zakat Fitrah Tepat Waktu:

  • Memastikan zakat diterima oleh para mustahik sebelum Hari Raya, sehingga mereka dapat merasakan kebahagiaan Idul Fitri bersama keluarga.
  • Menjalankan perintah agama dengan sempurna, sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW.
  • Menghindari kesibukan di hari raya, sehingga fokus pada ibadah dan silaturahmi.
  • Memudahkan proses penyaluran zakat oleh lembaga terkait.

Meskipun idealnya dibayarkan sebelum shalat Idul Fitrah, batas maksimal pembayaran Zakat Fitrah adalah sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan. Hal ini berdasarkan pendapat mayoritas ulama.

Jika terlewat membayar Zakat Fitrah sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan, maka wajib membayarnya sesegera mungkin. Zakat Fitrah yang terlambat dibayarkan tetap wajib ditunaikan, dan hukumnya berubah menjadi sedekah.

Tips agar Tidak Terlewat Membayar Zakat Fitrah:

  • Catat tanggal pembayaran Zakat Fitrah di kalender.
  • Gunakan kalkulator Zakat Fitrah online untuk menghitung jumlah zakat yang harus dibayarkan.
  • Siapkan uang zakat Fitrah sejak awal bulan Ramadan.
  • Salurkan Zakat Fitrah melalui lembaga terpercaya, seperti BAZNAS atau LAZ.
  • Dianjurkan menabung bagi yang kesulitan ekonomi sehingga pada saat bulan Ramadan berikutnya bisa menunaikan zakat fitrahnya.

Hukum tidak membayar zakat fitrah 

Dari berbagai sumber didapat informasi bahwa tidak membayar zakat fitrah bagi kaum muslimin merupakan sebuah pengingkaran atau dosa. Bagi mereka yang mampu dan tidak membayar zakat akan menjadi dosa besar sedangkan bagi masyarakat yang sangat miskin dan memang tidak tersedia apapun untuk memenuhi kewajiban zakat fitrah pada hari itu maka tidak ada dosa baginya.

Penutup

Zakat Fitrah merupakan kewajiban yang memiliki banyak manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat. Memahami tujuan, fungsi, dan tata cara pembayaran Zakat Fitrah dapat membantu kita dalam menjalankan ibadah ini dengan lebih baik.

Perintah Zakat Fitrah bukan sekadar instruksi keagamaan, melainkan panggilan moral untuk saling berbagi dan menguatkan di saat genting. Dengan memberikan sebagian rezeki kepada sesama yang membutuhkan, umat Islam tidak hanya menyucikan diri, tetapi juga mempererat kebersamaan dan solidaritas dalam komunitas.

Zakat Fitrah bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga cerminan nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial Islam. Ia mengajarkan umat untuk selalu peduli terhadap sesama, terutama di momen penting seperti Idul Fitri. Setiap tahun, Zakat Fitrah menjadi pengingat untuk tidak hanya merayakan kemenangan dan keberkahan, tetapi juga terus memperjuangkan kesejahteraan bersama dan merangkul mereka yang membutuhkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun