Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Prabowo Presiden Versi KPU: Dinamika Politik dan Hukum

24 Maret 2024   12:10 Diperbarui: 24 Maret 2024   13:07 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengantar 

Pemilu eksekutif dan legislatif Indonesia telah usai, menandai babak baru dalam sejarah demokrasi negara. Hasil pemilu yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 versi real count, serta terpilihnya 8 partai politik yang memenuhi ambang batas ke Senayan. 

Namun, sorotan utama terletak pada proses hukum pasca-pemilu, yang mencerminkan ketegangan antara aspirasi demokratis dan realitas politik.

 

Sorotan Utama: Gugatan Hasil Pemilu

 

Proses pemilu tidak berhenti pada penghitungan suara. Pasangan calon nomor urut 01 dan 03 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyoroti berbagai isu, mulai dari kelayakan pencalonan hingga dugaan kecurangan. 

MK, sebagai lembaga yudikatif tertinggi, memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku.

 

Dinamika Hukum: Keputusan MK dan KPU

 

Keputusan MK bersifat final dan mengikat, menutup jalan bagi gugatan ulang. Jika MK menerima gugatan, konsekuensi hukumnya bisa meliputi pembatalan keputusan KPU dan perintah untuk penghitungan suara ulang atau pemilu ulang. 

Namun, jika gugatan ditolak, pasangan calon harus menerima keputusan tersebut sebagai penyelesaian akhir dan dengan sendirinya Paslon 02 sah sebagai pemenang dan akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden berkekuatan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun